ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, July 16, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

8 Aturan Baru PPDB 2021 Jenjang SD Hingga SMK Yang Wajib Anda Ketahui

by Redaksi
20 August 2021
in Klik Pendidikan
0
8 Aturan Baru PPDB 2021 Jenjang SD Hingga SMK Yang Wajib Anda Ketahui

PPDB 2021

          
PPDB 2021

Swara Pendidikan.co.id (Info Sekolah) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Peraturan Mendikbud No. 1 Tahun 2021 menetapkan delapan aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berikut 8 Aturan Baru PPDB 2021 jenjang SD hingga yang wajib anda ketahui

Pertama, perubahan batas usia SD minimal tujuh tahun dan presentase jalur zonasi SD 70 persen.

Kedua, pemerintah daerah (Pemda) bisa melibatkan sekolah swasta dalam PPDB yang mekanismenya diserahkan kepada pemda masing-masing.

BACA JUGA

Eman Sutriadi Apresiasi Langkah Cepat Kabid Pembinaan SD Kota Depok

Kemendikdasmen Luncurkan Jingle “Hari Baru” untuk MPLS Ramah 2025 dengan Pesan Positif dan Ceria

Resmi Terpilih, Ini Visi Besar H. Nisar untuk PGRI Kota Depok

Breaking! Dinas Pendidikan Kota Depok Buka Pendaftaran Pengisian Sisa Kursi SPMB SD dan SMP Negeri

Ketiga, perpindahan kuota penyandang disabilitas dipindahkan dari jalur zonasi ke afirmasi. Dengan begitu, penyandang disabilitas lebih leluasa memanfaatkan kuota yang lebih besar untuk jalur afirmasi, yakni minimal 15 persen.

Keempat, peserta PPDB tidak lagi bisa menggunakan surat keterangan domisili (SKD) sebagai pengganti Kartu Keluarga dalam persyaratan seleksi. SKD hanya diizinkan untuk kondisi tertentu, misalnya pada peserta yang terdampak bencana.

Kelima, jalur prestasi pada jenjang SMP, SMA dan seleksi SMK tidak lagi menggunakan nilai ujian nasional (UN), melainkan diganti dengan nilai rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.

Keenam, jalur perpindahan tugas orang tua memanfaatkan sisa kuota yang dapat dialokasikan sekolah tempat orang tua atau wali mengajar maksimal 5 persen.

Ketujuh, jenjang SMK harus memprioritaskan jalur afirmasi dan disabilitas minimal 15 persen dari kuota dan zonasi sekitar sekolah maksimal 10 persen kuota.

Kedelapan, jika daya tampung sekolah pada wilayah zonasi peserta tidak tersedia, maka peserta bisa disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau pemerintah daerah terdekat.

Untuk pendaftaran PPDB jalur zonasi, domisili calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, merujuk alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun.

Demikian penjelasan 8 Aturan Baru PPDB 2021 untuk SD Hingga SMK yang wajib anda ketahui. (agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 338
Tags: #PPDB

BeritaTerkait

Eman Sutriadi Apresiasi Langkah Cepat Kabid Pembinaan SD Kota Depok
Depok

Eman Sutriadi Apresiasi Langkah Cepat Kabid Pembinaan SD Kota Depok

by Redaksi
13 July 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok) – Menyikapi potensi Angka Putus Sekolah (APS)...

Read more
Kemendikdasmen Luncurkan Jingle “Hari Baru” untuk MPLS Ramah 2025 dengan Pesan Positif dan Ceria

Kemendikdasmen Luncurkan Jingle “Hari Baru” untuk MPLS Ramah 2025 dengan Pesan Positif dan Ceria

13 July 2025
0
Resmi Terpilih, Ini Visi Besar H. Nisar untuk PGRI Kota Depok

Resmi Terpilih, Ini Visi Besar H. Nisar untuk PGRI Kota Depok

12 July 2025
0

Breaking! Dinas Pendidikan Kota Depok Buka Pendaftaran Pengisian Sisa Kursi SPMB SD dan SMP Negeri

11 July 2025
0

32 Guru SD Ikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah Tahun 2025 di Bandung. Berikut Daftar Namanya

11 July 2025
0

Gubernur Jabar Terbitkan Instruksi: Pastikan Semua Anak Melanjutkan Sekolah

7 July 2025
0
Next Post
Bingung Pilih Sekolah? Catat, 16 SMA Terbaik di Kota Depok Berdasarkan Nilai UTBK Tahun 2020 Versi LTMPT

Bingung Pilih Sekolah? Catat, 16 SMA Terbaik di Kota Depok Berdasarkan Nilai UTBK Tahun 2020 Versi LTMPT

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In