Swara Pendidikan (Bogor)- Pemerintah Kabupaten Bogor mempertegas komitmennya dalam memperkuat layanan pendidikan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 108.3.4.7/1018-OT/DIT tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Kebijakan ini menjadi landasan bagi perangkat daerah dan satuan pendidikan untuk mengambil langkah terukur dalam mengatasi persoalan anak yang tidak mengenyam pendidikan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, penanganan ATS merupakan agenda prioritas daerah karena berhubungan langsung dengan masa depan generasi penerus.
Dia meminta seluruh perangkat daerah, khususnya Dinas Pendidikan beserta satuan pendidikan di 40 kecamatan, menjalankan program pencegahan dan intervensi secara serius dan terkoordinasi.
Di bawah arahan Bupati, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mewajibkan seluruh satuan pendidikan melakukan Identifikasi, Verifikasi, dan Validasi (Verval) Data ATS melalui sistem resmi Kemendikbudristek di alamat: pd.data.kemdikbud.go.id/ATS. Pendataan berbasis sistem ini menjadi instrumen penting untuk memastikan akurasi data di lapangan, mengidentifikasi permasalahan mendasar ATS, serta menyusun penanganan yang tepat sasaran.
Bupati Rudy Susmanto menekankan bahwa penguatan tata kelola pendidikan sangat diperlukan guna mencegah munculnya informasi keliru yang dapat merugikan masyarakat maupun lembaga pendidikan. Ia juga menegaskan bahwa pendekatan humanis harus menjadi prioritas dalam upaya mengembalikan anak kembali bersekolah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.
Melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan ATS di setiap sekolah, pemerintah daerah memastikan intervensi dilakukan secara komprehensif. Pendekatan tersebut meliputi komunikasi persuasif kepada keluarga, pendampingan personal sesuai kondisi anak, serta kolaborasi antara sekolah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perangkat daerah.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak hanya berfokus pada penataan data, tetapi juga pada keberhasilan nyata di lapangan. Atas instruksi Bupati, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan hasil identifikasi dan intervensi ATS kepada Kepala Dinas Pendidikan secara berkala untuk memastikan adanya kontrol, pengawasan, dan evaluasi berkelanjutan.
Seiring berjalannya kebijakan ini, berbagai capaian positif mulai terlihat. Jumlah anak yang bersedia kembali bersekolah meningkat, kesadaran orang tua tentang pentingnya pendidikan semakin menguat, serta terjalin sinergi lebih erat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sekolah.
Bupati Bogor menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan pendidikan dan masyarakat yang telah berkolaborasi dalam program ini. Ia menegaskan bahwa penanganan ATS bukan hanya tugas sekolah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen daerah. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus bekerja keras memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan.
Editur : Nurjaya Saputra



