ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, July 4, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Perbedaan Wartawan, Youtuber, Selebgram dan Influencer di Mata Hukum

by Redaksi
2 March 2023
in Opini
0
Wartawan dan UU KIP

Kamsul Hasan

          

Catatan Bung Kamsul Hasan*

Kamsul Hasan*

Swara Pendidikan.co.id – Kenapa  bila produk pers sengketanya diberlakukan khusus, berbeda dengan konten media sosial seperti youtuber, selebgram atau influencer ?

Apakah wartawan jadi warga negara kelas 1 yang diberlakukan khusus ? Kenapa penerapan hukum dalam kasus nyaris sama tetapi pakai UU berbeda ?

Sebenarnya siapa pun bisa menjadi wartawan karena profesi ini terbuka. Selegram, youtuber dan influencer juga bisa, asalkan penuhi ini !

BACA JUGA

SEKOLAH SWASTA “TUNGGANGI” PEMERINTAH UNTUK REKRUT SISWA?

Krisis SPMB di Depok: Akses Pendidikan Kian Memprihatinkan

Sekolah Swasta Gratis, Nyata atau Sekadar Janji?

Menjaga Keseimbangan Ekosistem Lembaga Pendidikan di Kota Depok

Mereka semua sepanjang sebagai warga negara Indonesia diberikan kesempatan oleh Pasal 9 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers untuk berusaha bidang pers.

Pasal 9 ayat (2) menegaskan siapapun yang ingin mengambil peluang ayat (1) harus membuat badan hukum Indonesia.

Baik Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 maupun Pasal 9 ayat (2) sudah diuji materi di Mahkamah Konstitusi, hasilnya permohonan uji ditolak.

Jadi pasal-pasal pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi hukum positif di Indonesia.

  1. Pers tidak boleh dikelola perorangan tetapi harus lembaga (perusahaan) dan melakukan kegiatan jurnalistik.
  2. Lembaganya (perusahaan) tidak boleh bercampur dengan usaha lain.
  3. Bentuk badan hukumnya bisa PT, yayasan atau koperasi.
  4. Selain persyaratan administrasi harus mematuhi kewajiban dan hak.
  5. Asas kemerdekaan pers diberikan sebagai wujud kedaulatan rakyat dengan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
  6. Pers dalam melaksanakan kegiatannya mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 18 ayat (1)
  7. Pers memiliki kewajiban mematuhi Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (2)
  8. Wartawan wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sesuai perintah Pasal 7 ayat (2).
  9. Mengaku pers tidak memiliki badan hukum sebagaimana Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) diancam Pasal 18 ayat (3).
  10. Penanggung jawab bertanggung jawab terhadap seluruh konten baik berita dan atau iklan sesuai Pasal 12.
  11. Wartawan tidak bertanggung jawab terhadap berita yang sudah dipublikasikan, bukan karena warga negara kelas 1 tapi sudah ambil alih sesuai perintah UU.

Siapa pun yang ingin mendapatkan perlindungan hukum UU Pers silakan penuhi kewajiban UU Pers. ***

Kamsul Hasan, Mantan Ketua PWI Jaya. Ia juga aktif sebagai tenaga ahli di Dewan Pers dan beberapa kementerian khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Beliau juga sebagai Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat serta tenaga pengajar di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 3,021

BeritaTerkait

SEKOLAH SWASTA “TUNGGANGI” PEMERINTAH UNTUK REKRUT SISWA?
Depok

SEKOLAH SWASTA “TUNGGANGI” PEMERINTAH UNTUK REKRUT SISWA?

by Redaksi
27 June 2025
2
0

Optimalisasi daya tampung sekolah negeri dengan menambah jumlah peserta didik...

Read more
Krisis SPMB di Depok: Akses Pendidikan Kian Memprihatinkan

Krisis SPMB di Depok: Akses Pendidikan Kian Memprihatinkan

23 June 2025
0
Sekolah Swasta Gratis, Nyata atau Sekadar Janji?

Sekolah Swasta Gratis, Nyata atau Sekadar Janji?

20 June 2025
0

Menjaga Keseimbangan Ekosistem Lembaga Pendidikan di Kota Depok

3 June 2025
0

Efektivitas Parenting dalam Mendorong Penerapan Norma di Lingkungan Sekolah

30 May 2025
0

Militerisasi Pendidikan di Jabar: Solusi untuk Anak Nakal atau Masalah Baru?

12 May 2025
0
Next Post
Fara Atiiqah Tandai Kejayaan Lagu Kanak-Kanak Lewat Rilis Lagu Ismail AS

Fara Atiiqah Tandai Kejayaan Lagu Kanak-Kanak Lewat Rilis Lagu Ismail AS

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In