DPRD Kota Depok Sahkan 5 Raperda

by Redaksi
0 Komentar 315 Pembaca

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mensahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 1 (satu) Rancangan Peraturan DPRD Kota  Depok tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Kota Depok, Rabu (08/01/2020).

5 Raperda yang disahkan, diantaranya. Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda perubahan ketiga atas Perda Pajak Daerah, Raperda Pajak dan Retribusi RSUD, Raperda perubahan atas Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, dan Raperda perubahan atas Perda Retribusi Bidang Perhubungan.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Walikota Depok, H. Pradi Supriatna, Sekda Kota Depok, Hardiono, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari SH, Hendrik Tangke Allo, S.Sos, serta H. Tajudin Tabri.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari SH mengatakan, Peraturan daerah itu telah dibahas oleh pansus 1,2,3  serta akan dievaluasi. Selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok.

“Agar peraturan tersebut berjalan lancar, harus dibarengi penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Bukan hanya dari sisi transportasi umum saja. Tapi juga harus dilihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, dan anak-anak,” papar Yeti.

“Setelah ditetapkan, akan disusun seperti apa sosialisasinya,” sambungnya.

“Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasikan, sambil menunggu hasil evaluasi dari provinsi,” katanya.

Terkait Perda garasi, Yeti mengatakan, sudah disahkan. Tinggal implementasinya saja.

“Tapi kita juga perlu perangkat lain yaitu Perwal terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garasi, termasuk warga yang parkir dilahan fasos fasum,” pungkasnya. (gus)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!