
Swara Pendidikan (Depok) – Peristiwa memalukan terjadi saat wartawan Satunet, Rudi Irwanto, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok dengan nomor anggota: 10.00.22056.23B, diusir saat meliput acara reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari Fraksi Golkar, Supriatni, pada Minggu (2/2/2025) di Jalan Perikanan, Kelurahan Pancoran Mas.
Reses yang digelar dengan tujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, tiba-tiba mendapat interupsi saat Rudi tengah memotret jalannya acara. Supriatni menghentikan pidato dan langsung meminta wartawan keluar.
“Kegiatan ini bukan untuk konsumsi publik, hanya untuk intern. Tidak boleh diliput dan jangan direkam,” tandas Supriatni kepada Rudi yang tengah mengambil foto.
Rudi, yang merasa dihina dan dipermalukan di depan umum, meninggalkan acara dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.
Rudi mengungkapkan bahwa ia merasa diberhentikan tanpa alasan yang jelas, padahal acara reses merupakan kegiatan publik yang semestinya dapat diakses oleh media.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai wartawan, untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat,” ujar Rudi dengan nada kecewa.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999. Dalam UU tersebut, setiap usaha untuk menghalangi pekerjaan wartawan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Reses merupakan kegiatan resmi yang menggunakan anggaran negara dan harus bersifat terbuka bagi publik,” tegas Rusdy.
Rusdy menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak Partai Golkar Kota Depok untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami akan mencari solusi terbaik, tetapi jika tidak ada permintaan maaf secara terbuka, kami akan membawa masalah ini lebih lanjut ke Badan Kehormatan DPRD Kota Depok,” tandasnya.
Lebih lanjut, Rusdy juga menyebutkan bahwa PWI Kota Depok tidak akan segan-segan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib jika ada indikasi pelanggaran pidana terkait kebebasan pers.
PWI Kota Depok berharap bahwa kejadian ini tidak akan mengganggu hubungan baik antara organisasi pers dan pejabat publik, dan tetap mengedepankan dialog serta penyelesaian yang damai. (gus)