Walikota Depok Serahkan SK Pensiun Kepada Dua ASN

by Redaksi
0 Komentar 343 Pembaca

Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Sekretaris Daerah Hardiono, dan Kepala BKPSDM Supian Suri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Dana Santunan KORPRI sebesar Rp 3 juta kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok. Jumat (04/01/19).

Swara Pendidikan.co.id (BALAIKOTA, DEPOK) – Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Sekretaris Daerah Hardiono, dan Kepala BKPSDM Supian Suri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Dana Santunan KORPRI sebesar Rp 3 juta kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok. Jumat (04/01/19).

Keduanya resmi Pensiun per 1 Januari 2019, yaitu Herman Hidayat yang telah mengabdi selama 29 tahun dan Erry Sriyanti yang telah mengabdi selama 32 tahun.

Sebelum pensiun, Herman Hidayat menjabat sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang). Sedangkan Erry Sriyanti, sebelum pensiun dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa bantuan tersebut sebagai wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Depok terhadap pengabdian yang telah dilakukan oleh para pensiunan.

“Penyerahan surat keputusan (SK) dan dana santunan KORPRI ini, sekaligus bentuk ucapan terima kasih dari Pemkot Depok atas pengabdian menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai apel pagi di Lapangan Balai Kota.

M. Idris menambahkan, dengan purna tugas ini maka kedua ASN tersebut terbebas dari ikatan formal kedinasan dan saatnya menunjukkan pengabdian di tengah masyarakat.

“Sebelum purna tugas, para pensiunan diberikan pembekalan terlebih dahulu. Pemikiran, tenaga, dan amal bakti lainnya, masih sangat dibutuhkan di masyarakat. Maka jangan pernah putus pengabdian ketika masih aktif di pemerintahan saja,” harapnya.

Penyerahan SK Pensiun bagi PNS ini merupakan acara di awal tahun 2019. Mereka telah mendapatkan pembekalan pensiun secara administrasi. Hal ini bertujuan agar pensiunan mendapatkan pelayanan kepegawaian, terutama bagi yang purna tugas. (gus)

Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Sekretaris Daerah Hardiono, dan Kepala BKPSDM Supian Suri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Dana Santunan KORPRI sebesar Rp 3 juta kepada Herman Hidayat yang telah mengabdi selama 29 tahun

Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Sekretaris Daerah Hardiono, dan Kepala BKPSDM Supian Suri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Dana Santunan KORPRI sebesar Rp 3 juta kepada Erry Sriyanti yang telah mengabdi selama 32 tahun.

Baca juga

Tinggalkan Komentar