ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, November 9, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Walikota Depok Serahkan SK Pensiun Kepada Dua ASN

by SWARA PENDIDIKAN
5 January 2019
in Fokus, Pemerintahan
0
Walikota Depok Serahkan SK Pensiun Kepada Dua ASN

Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Sekretaris Daerah Hardiono, dan Kepala BKPSDM Supian Suri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Dana Santunan KORPRI sebesar Rp 3 juta kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok. Jumat (04/01/19).

          
Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Sekretaris Daerah Hardiono, dan Kepala BKPSDM Supian Suri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Dana Santunan KORPRI sebesar Rp 3 juta kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok. Jumat (04/01/19).

Swara Pendidikan.co.id (BALAIKOTA, DEPOK) – Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Sekretaris Daerah Hardiono, dan Kepala BKPSDM Supian Suri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Dana Santunan KORPRI sebesar Rp 3 juta kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok. Jumat (04/01/19).

Keduanya resmi Pensiun per 1 Januari 2019, yaitu Herman Hidayat yang telah mengabdi selama 29 tahun dan Erry Sriyanti yang telah mengabdi selama 32 tahun.

Sebelum pensiun, Herman Hidayat menjabat sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang). Sedangkan Erry Sriyanti, sebelum pensiun dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa bantuan tersebut sebagai wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Depok terhadap pengabdian yang telah dilakukan oleh para pensiunan.

BACA JUGA

Presiden Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie jadi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri

Satpol PP Depok Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Satgas Linmas di Gunung Bunder

Pemkot Depok Salurkan Dana Hibah Rp1,89 Miliar untuk 63 Koperasi Merah Putih

Supian Suri: Pesantren Wujud Nyata Empat Pilar Pendidikan UNESCO

“Penyerahan surat keputusan (SK) dan dana santunan KORPRI ini, sekaligus bentuk ucapan terima kasih dari Pemkot Depok atas pengabdian menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai apel pagi di Lapangan Balai Kota.

M. Idris menambahkan, dengan purna tugas ini maka kedua ASN tersebut terbebas dari ikatan formal kedinasan dan saatnya menunjukkan pengabdian di tengah masyarakat.

“Sebelum purna tugas, para pensiunan diberikan pembekalan terlebih dahulu. Pemikiran, tenaga, dan amal bakti lainnya, masih sangat dibutuhkan di masyarakat. Maka jangan pernah putus pengabdian ketika masih aktif di pemerintahan saja,” harapnya.

Penyerahan SK Pensiun bagi PNS ini merupakan acara di awal tahun 2019. Mereka telah mendapatkan pembekalan pensiun secara administrasi. Hal ini bertujuan agar pensiunan mendapatkan pelayanan kepegawaian, terutama bagi yang purna tugas. (gus)

Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Sekretaris Daerah Hardiono, dan Kepala BKPSDM Supian Suri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Dana Santunan KORPRI sebesar Rp 3 juta kepada Herman Hidayat yang telah mengabdi selama 29 tahun
Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Sekretaris Daerah Hardiono, dan Kepala BKPSDM Supian Suri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Dana Santunan KORPRI sebesar Rp 3 juta kepada Erry Sriyanti yang telah mengabdi selama 32 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 587

BeritaTerkait

Presiden Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie jadi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri
Jakarta

Presiden Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie jadi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri

by SWARA PENDIDIKAN
8 November 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jakarta)  – Presiden Prabowo Subianto menunjuk mantan...

Read more
Satpol PP Depok Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Satgas Linmas di Gunung Bunder

Satpol PP Depok Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Satgas Linmas di Gunung Bunder

30 October 2025
0
Pemkot Depok Salurkan Dana Hibah Rp1,89 Miliar untuk 63 Koperasi Merah Putih

Pemkot Depok Salurkan Dana Hibah Rp1,89 Miliar untuk 63 Koperasi Merah Putih

29 October 2025
0

Supian Suri: Pesantren Wujud Nyata Empat Pilar Pendidikan UNESCO

22 October 2025
0

Supian Suri Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balai Kota Depok

22 October 2025
0

Depok Siap Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Gus Iqdham Akan Hadir

21 October 2025
0
Next Post
Ini Pesan Gubernur Jabar Saat Melantik 24 Pejabat Eselon 2

Ini Pesan Gubernur Jabar Saat Melantik 24 Pejabat Eselon 2

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In