ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, October 14, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Terkait Merebaknya Virus Corona

by SWARA PENDIDIKAN
14 March 2020
in Fokus, Pemerintahan
0
Surat Edaran Wali Kota Depok Terkait Merebaknya Virus Corona

Surat Edaran Wali Kota Depok Terkait Merebaknya Virus Corona

          
Surat Edaran Wali Kota Depok Terkait Merebaknya Virus Corona
Surat Edaran Wali Kota Depok Terkait Merebaknya Virus Corona

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Guna pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Wali Kota Depok, Mohammad Idris  mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 443/132 – Huk /Dinkes tertanggal 14 Maret 2020 yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Camat dan lurah, para Ketua RW dan RT, serta seluruh warga Depok.

Wali Kota Depok juga memutuskan untuk meliburkan sekolah selama dua minggu dari tanggal 16-28 Maret. Termasuk juga menutup sementara Alun-alun Kota Depok.

Berikut surat edaran Wali Kota Depok nomor : 443/132 – Huk /Dinkes

Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemerintah Kota Depok menghimbau agar :

BACA JUGA

Dinkes Depok Dorong Guru Jadi Teladan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Pemkot Depok Kukuhkan KPAD 2025–2030, Perkuat Perlindungan Anak

Wali Kota Depok Ajak Anak Muda Hindari Triad KRR dan Siap Jadi Pemimpin Bangsa

Tim Parasatya Satpol PP Depok Gelar Operasi Gabungan, Puluhan PPKS Terjaring

  1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;
  2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;
  3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
  4. Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas;
  5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
  6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok;
  7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;
  8. Seluruh Perangkat Daerah agar:
    1. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
    2. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
    3. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
    4. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
  9. Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
  10. Seluruh warga masyarakat agar:
    1. menghindari kontak fisik,
    2. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
    3. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 2,222

BeritaTerkait

Dinkes Depok Dorong Guru Jadi Teladan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah
Depok

Dinkes Depok Dorong Guru Jadi Teladan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

by SWARA PENDIDIKAN
10 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan...

Read more
Pemkot Depok Kukuhkan KPAD 2025–2030, Perkuat Perlindungan Anak

Pemkot Depok Kukuhkan KPAD 2025–2030, Perkuat Perlindungan Anak

9 October 2025
0
Wali Kota Depok Ajak Anak Muda Hindari Triad KRR dan Siap Jadi Pemimpin Bangsa

Wali Kota Depok Ajak Anak Muda Hindari Triad KRR dan Siap Jadi Pemimpin Bangsa

5 October 2025
0

Tim Parasatya Satpol PP Depok Gelar Operasi Gabungan, Puluhan PPKS Terjaring

29 August 2025
0

Jepara Siapkan Generasi Unggul lewat Beasiswa Kartu Sarjana

23 August 2025
0

Depok Punya Sekda Baru, Mangnguluang Mansyur Siap Jalankan Visi Misi Wali Kota

21 August 2025
0
Next Post
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Bogor Terbitkan 7 Imbauan Kepada Warga Kota Bogor

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Bogor Terbitkan 7 Imbauan Kepada Warga Kota Bogor

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In