Swara Pendidikan (Depok) — Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 400.3/871/Disdik/2025 tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) sebagai upaya mendorong keterlibatan ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak, khususnya melalui kehadiran langsung saat pengambilan rapor di sekolah.
Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat di Kota Depok. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN terkait Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.
Dalam edaran tersebut, anak usia sekolah yang menjadi sasaran Gerakan Ayah Teladan Indonesia meliputi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah. Pelaksanaan gerakan dimulai pada Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di masing-masing satuan pendidikan.
Pemerintah Kota Depok juga mengimbau pimpinan instansi pemerintah maupun swasta untuk memberikan dispensasi kepada para ayah yang mengambil rapor anaknya ke sekolah, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi, agar partisipasi ayah tidak menghambat kewajiban pekerjaan.
Sebagai bagian dari kampanye publik, masyarakat diajak mengunggah dokumentasi (foto/video) kegiatan pengambilan rapor anak ke media sosial Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun resmi Kemendukbangga/BKKBN, Pemerintah Kota Depok, dan perangkat daerah terkait.
Melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia, Pemerintah Kota Depok berharap dapat membangun budaya pengasuhan yang lebih kolaboratif antara ayah dan ibu, sekaligus memperkuat peran keluarga dalam mendukung keberhasilan pendidikan dan pembentukan karakter anak. (Gus JP)




