Swara Pendidikan (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah akan dilakukan secara bertahap mulai pekan ini. Proses pencairan ditargetkan rampung paling lambat sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia. Kamis (5/3/26)
TPG madrasah tahun ini menyasar sekitar 405.438 guru madrasah yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), termasuk 32.081 guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Dalam proses administrasinya, Kemenag telah menerbitkan lebih dari 246.449 Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). Sementara itu, sisanya masih dalam tahap finalisasi administrasi sebelum pencairan dilakukan.
Mulai Januari 2026, pemerintah juga menerapkan mekanisme baru pencairan TPG secara bulanan, tidak lagi dilakukan per triwulan seperti sebelumnya. Kebijakan ini berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN, dengan tujuan menjaga konsistensi kesejahteraan para pendidik.
Adapun besaran tunjangan yang diterima guru madrasah antara lain, guru ASN menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Sementara guru non-ASN yang telah inpassing menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai SK kesetaraan/inpassing yang dimiliki.
Selain itu, Kemenag juga mengusulkan peningkatan insentif bagi guru madrasah non-sertifikasi dari sebelumnya Rp250.000 menjadi Rp400.000 per bulan.
Para guru madrasah diimbau untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data melalui aplikasi EMIS GTK atau akun SIMPATIKA guna memperlancar proses verifikasi dan pencairan tunjangan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan guru madrasah yang selama ini berperan penting dalam pengembangan pendidikan Islam di Indonesia. (SP)




