Swara Pendidikan — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 untuk mendukung pembayaran THR Guru ASN 2025 dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025) tertanggal 22 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi jawaban bagi guru yang menantikan realisasi TPG 100 persen Guru ASN untuk tahun anggaran 2025. Lampiran Kepmenkeu memuat rincian alokasi dana menurut provinsi, kabupaten, dan kota, dengan 333 daerah tercatat sebagai penerima TPG 100 persen Guru ASN.
Daerah yang tidak tercantum kemungkinan tidak mengusulkan data guru ke pusat atau telah menggunakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pembayaran. Jumlah guru penerima TPG ditetapkan berdasarkan data konfirmasi yang dilaporkan pemerintah daerah ke pusat.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran bagi guru agama dilakukan secara akumulatif:
- Tahun Anggaran 2023: 50 persen dari 1 kali gaji pokok
- Tahun Anggaran 2024: 100 persen dari 1 kali gaji pokok
- Tahun Anggaran 2025: 100 persen dari 2 kali gaji pokok (THR dan Gaji ke-13)
Seluruh pembayaran dijadwalkan disalurkan sekaligus pada bulan Desember 2025. Namun, guru agama yang belum bersertifikasi tidak menerima tambahan penghasilan (tamsil) sebesar Rp250.000 sebagai bagian dari komponen Gaji ke-13 dan Gaji ke-14.
Kepastian mengenai THR Guru ASN 2025 dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025 memberikan kepastian finansial bagi guru ASN, terutama yang sebelumnya mengalami penundaan pembayaran TPG. Dengan adanya alokasi DAU tambahan, pemerintah memastikan bahwa hak guru dapat dipenuhi secara tepat waktu dan proporsional.
Bagi daerah yang telah merencanakan pembayaran melalui TPP, kebijakan ini memberi ruang bagi harmonisasi pencairan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Sementara bagi daerah yang belum mengusulkan data guru, keputusan ini menjadi pengingat bahwa proses administratif harus dilakukan secara lebih teliti agar tidak merugikan tenaga pendidik.
Seluruh rincian alokasi tambahan DAU terdapat pada lampiran Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025. Lampiran tersebut memuat daftar provinsi, kabupaten, dan kota yang berhak menerima anggaran tambahan untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN.
Redaksi




