
Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Upaya Pemerintah Kota Depok untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang masih tinggi di wilayah Kota Depok, disiasati Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK). Yakni, SK Wali Kota Depok Nomor 443/385/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Pertokoan dan Aktivitas Warga, SK Wali Kota Depok Nomor 443/389/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe dan Usaha Sejenis, serta SK Wali Kota Depok Nomor 443/381/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan Wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19.
Kepada awak media, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, mengatakan, diterbitkannya tiga SK tersebut berdasarkan hasil evaluasi bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok terkait tingginya pasien positif Covid-19 di Kota Depok.
“Hasil evalusi kami per tanggal 27 Agustus hingga 27 September 2020, ada kurang lebih 1.870 kasus terkonfirmasi positif. Kasus tersebut kebanyakan adalah imported case atau sumber virus didapat ketika pasien tersebut jalan-jalan,” terang Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi, Minggu (04/10/2020).
Karena itu, lanjutnya. Terhitung mulai tanggal 4 Oktober hingga 14 hari ke depan akan diberlakukan aturan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) dan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) secara ketat.
“SK ini juga untuk mendukung kebijakan Pemerintah DKI Jakarta. Sebab, proteksi lebih ketat lagi harus dilakukan agar imported case tidak terjadi lagi di Kota Depok,” ujarnya.
“Maka kami perlu proteksi kembali, sambil terus melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat tertentu, contact tracing atau mendeteksi orang-orang yang berpotensi tinggi tertular virus dari pasien positif Covid-19 dan rapid test serta Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab Test lebih masif lagi,” sambungnya.
Dedi menambahkan, Pemkot Depok terus berupaya agar penanganan Covid-19 di Kota Depok semakin cepat tertangani. Bahkan dalam waktu dekat sejumlah lokasi juga sudah disiapkan untuk menampung warga yang melakukan isolasi mandiri.
“Intinya penyebaran Covid-19 harus kita hentikan, meski demikian perekonomian juga harus tetap diperhatikan, disamping evaluasi juga akan terus kita lakukan,” pungkasnya. (Gus)