
Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, SE, MM memberikan pembekalan tentang Perpres 141 Juknis DAK fisik tahun 2019 ke sejumlah fasilitator diruang rapat besar Disdik lantai 4, gedung Debaleka, Selasa (23/07/19).
Dikatakan Sutarno, pembekalan ini dimaksudkan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019. Dia mengingatkan agar dalam melaksanakan kegiatan DAK ini, harus mengacu pada peraturan Presiden nomor 141 tahun 2018 tentang petunjuk teknis DAK fisik tahun 2019.
“Termasuk peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 1 tahun 2019, tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan. Tujuannya guna mewujudkan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional,” papar Sutarno, SE, MM.
Sutarno menambahkan, fasilitator yang dibentuk oleh dinas pendidikan nantinya bertanggung jawab untuk menyusun dokumen perencanaan, dan monitoring pelaksanaan kegiatan pada setiap satuan pendidikan. Bentuk keluaran dokumen perencanaan yang dihasilkan tim teknis atau fasilitator meliputi gambar teknis, RAB, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan RKS sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Fasilitator harus memastikan bahwa dokumen perencanaan yang disusun dapat dipahami dengan mudah oleh P2S (panitia pembangunan sekolah),” tandasnya.
Kabid Sarpras Disdik juga berpesan kepada para kepsek penerima bantuan DAK dapat mengerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan petunjuk dari fasilitator terkait pekerjaan fisik.
“InsyaAlloh dalam waktu dekat kita juga akan Bimtek selama tiga hari bagi para kepala sekolah penerima DAK,” tutup Sutarno. (gus) [espro-slider id=13719]