ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, December 18, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Surat Edaran Disdikpora Jepara Soal Jam Kerja Guru Saat Libur Sekolah Picu Kekecewaan Satuan Pendidikan

Kontributor Jepara: Andrie Once

by SWARA PENDIDIKAN
17 December 2025
in Jepara, KABAR DAERAH
0
Surat Edaran Disdikpora Jepara Soal Jam Kerja Guru Saat Libur Sekolah Picu Kekecewaan Satuan Pendidikan

Ketua PGRI Darono Ardi Widodo,S.Pd. Ind. didampingi Sekretaris PGRI Kabupaten Jepara Sudharto S.Pd. saat menemui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Ratib Zaini (foto.Once/SP)

          

 

Swara Pendidikan (Jepara) – Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara terkait pemenuhan jam kerja kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan selama masa libur sekolah menuai kekecewaan di kalangan satuan pendidikan. Para guru menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan hasil audiensi bersama Bupati Jepara terkait wacana penerapan lima hari sekolah.

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jepara telah menyampaikan aspirasi penerapan lima hari sekolah yang didukung mayoritas pendidik. Berdasarkan hasil polling Google Form yang disebarkan PGRI, sebanyak 94 persen responden menyatakan setuju dengan kebijakan lima hari sekolah dan berharap segera diberlakukan. Kebijakan ini dinilai lebih efisien serta sejalan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat.

Namun demikian, terbitnya surat edaran Disdikpora justru menimbulkan kegaduhan. Kekecewaan guru terutama tertuju pada poin 1, 2, dan 3 dari sembilan poin dalam surat edaran tersebut. Satuan pendidikan menilai Dinas Pendidikan melanggar kesepakatan sebelumnya dan kurang melakukan koordinasi dengan sekolah di tingkat bawah.

“Informasi yang berkembang sebelumnya, saat sekolah libur maka murid libur dan guru juga libur, kecuali guru piket. Tetapi dalam surat edaran ini justru berbeda,” ungkap salah satu guru.

Menindaklanjuti polemik tersebut, Ketua PGRI Kabupaten Jepara Darono Ardi Widodo, S.Pd. Ind., didampingi Sekretaris PGRI Jepara Sudharto, S.Pd., mendatangi Kepala Disdikpora Jepara Ratib Zaini untuk meminta penjelasan langsung.

“Keanggotaan PGRI terdiri dari ASN dan PPPK, sehingga mau tidak mau harus mengikuti aturan kepegawaian. Dalam satu minggu ASN guru wajib bekerja selama 37,5 jam, sebagaimana tertuang dalam surat edaran. Dari jam tersebut terdapat fleksibilitas dalam pelaksanaannya,” jelas Darono usai pertemuan, kepada Swara Pendidikan, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, dalam surat edaran disebutkan bahwa dalam satu minggu terdapat dua hari kerja. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, dikhawatirkan dapat berdampak pada hak guru, khususnya tunjangan sertifikasi.

“Ini perlu diantisipasi dengan koordinasi yang baik bersama kepala Disdikpora dan pengaturan yang jelas di tingkat satuan pendidikan,” ujarnya.

Darono juga menegaskan bahwa selama libur siswa, guru tetap memiliki dua hari kerja dengan skema Work From Home (WFH) yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.

Adapun libur semester akhir tahun 2025 berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Dalam rentang waktu tersebut terdapat hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga jumlah hari kerja efektif berkurang.

“Dari total 14 hari, dikurangi libur dan cuti bersama, tersisa 11 hari. Kemudian dipotong empat hari WFH, tinggal lima hari. Jika diambil satu hari piket, maka empat hari bisa diajukan cuti. Pengaturannya kami serahkan kepada satuan pendidikan dan kepala sekolah masing-masing,” pungkas Darono.

Inilah Surat Edaram yang menimbulkan kecewa satuan pendidikan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 61

BACA JUGA

Percepat Pelayanan Desa, Petinggi Ngetuk Nalumsari Lantik Carik Definitif

DPRD Jepara Terima Audiensi PD IPEMI Jepara, Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas

KOSTI Lumajang Serahkan 3 Sepeda Onthel untuk Siswa SMAN 3 Lumajang pada HUT ke-36 SMAGA

HUT SMA Negeri 3 Lumajang Meriah, Ratusan Karangan Bunga Warnai Pengukuhan IKAGA

BeritaTerkait

Percepat Pelayanan Desa, Petinggi Ngetuk Nalumsari Lantik Carik Definitif
Jepara

Percepat Pelayanan Desa, Petinggi Ngetuk Nalumsari Lantik Carik Definitif

by SWARA PENDIDIKAN
17 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jepara) — Pemerintah Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari,...

Read more
DPRD Jepara Terima Audiensi PD IPEMI Jepara, Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas

DPRD Jepara Terima Audiensi PD IPEMI Jepara, Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas

16 December 2025
0
KOSTI Lumajang Serahkan 3 Sepeda Onthel untuk Siswa SMAN 3 Lumajang pada HUT ke-36 SMAGA

KOSTI Lumajang Serahkan 3 Sepeda Onthel untuk Siswa SMAN 3 Lumajang pada HUT ke-36 SMAGA

12 December 2025
0

HUT SMA Negeri 3 Lumajang Meriah, Ratusan Karangan Bunga Warnai Pengukuhan IKAGA

10 December 2025
0

GAMKI Sumut Desak PKP dan PU Percepat Pembangunan Hunian Layak bagi Korban Banjir di Sumatera

8 December 2025
0

Apel Siaga di Songgo Langit: Pemerintah dan Relawan Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana

5 December 2025
0
Next Post
Ratusan Pramuka SDN Pengasinan 01 Ikuti Perkemahan Sehari di Pengasinan Sawangan

Ratusan Pramuka SDN Pengasinan 01 Ikuti Perkemahan Sehari di Pengasinan Sawangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In