Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Kota Depok Tahun 2026 memunculkan pertanyaan terkait pemenuhan kuota jalur inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus. Berdasarkan analisis data yang tersedia pada laman resmi SPMB Kota Depok, terdapat indikasi bahwa kuota jalur inklusi belum dialokasikan sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi.
Sebagaimana diketahui, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa jalur afirmasi merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab I Pasal 1 angka 21.
Selanjutnya, pada Bab II Pasal 30 ayat (3) huruf b disebutkan bahwa kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP ditetapkan paling sedikit 20 persen dari total daya tampung sekolah.
Dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB Kota Depok Tahun 2026, kuota jalur afirmasi kemudian dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Afirmasi Ekonomi sebesar 15 persen dan Afirmasi Inklusi sebesar 5 persen. Dengan pembagian tersebut, total kuota jalur afirmasi tetap harus mencapai 20 persen dari daya tampung yang tersedia.
Secara prinsip, apabila kuota jalur inklusi tidak terisi seluruhnya, maka sisa kursi seharusnya dialihkan terlebih dahulu kepada kelompok afirmasi ekonomi karena keduanya berada dalam kelompok jalur yang sama, yakni jalur afirmasi.
Kuota Inklusi Tidak Mencapai 5 Persen
Berdasarkan data yang diolah dari laman SPMB Kota Depok per 30 Mei 2026 (tanpa memasukkan data SMP Terbuka), total daya tampung SMP Negeri di Kota Depok tercatat sebanyak 10.692 kursi.
Jika mengacu pada ketentuan kuota 5 persen, maka jalur inklusi seharusnya menyediakan sekitar 535 kursi bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa kuota yang tersedia pada jalur inklusi hanya sekitar 229 kursi. Dengan kata lain, kuota inklusi yang disediakan hanya sekitar 2 persen dari total daya tampung, jauh di bawah ketentuan 5 persen yang tercantum dalam juknis.
Sementara itu, kuota jalur afirmasi ekonomi tercatat sebanyak 1.604 kursi atau tepat 15 persen dari total daya tampung. Jika kedua jalur tersebut digabungkan, total kuota kelompok afirmasi hanya mencapai sekitar 17 persen, bukan 20 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Potensi Ketidaksesuaian dengan Regulasi
Analisis lebih lanjut terhadap data per 31 Mei 2026 menunjukkan bahwa kursi yang terisi pada jalur afirmasi inklusi baru mencapai 83 peserta didik yang lolos.
Apabila prinsip pengelompokan jalur afirmasi diterapkan secara konsisten, maka total kuota afirmasi sebesar 20 persen dari 10.692 kursi seharusnya mencapai 2.138 kursi. Dengan jumlah peserta inklusi sebanyak 83 orang yang lolos seleksi, maka sisa kuota afirmasi seharusnya dapat dialokasikan kepada kelompok afirmasi ekonomi sehingga kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu tetap terjaga sesuai amanat regulasi.
Selain itu, hasil pemantauan juga menunjukkan adanya perbedaan persentase pada beberapa jalur penerimaan. Jalur Domisili yang dalam juknis ditetapkan sebesar 45 persen tercatat mencapai sekitar 48 persen, sedangkan Jalur Mutasi tetap berada pada angka 5 persen dan kelompok Jalur Prestasi berada pada angka 30 persen sesuai ketentuan.
Dalam mekanisme SPMB, sisa kuota pada suatu kelompok jalur seharusnya terlebih dahulu dialihkan kepada jalur lain yang masih berada dalam kelompok yang sama. Sebagai contoh, apabila kuota jalur inklusi tidak terisi penuh, maka kursi tersebut semestinya dialihkan terlebih dahulu ke jalur afirmasi ekonomi karena keduanya merupakan bagian dari kelompok jalur afirmasi.
Perlu Evaluasi dan Koreksi
Persoalan ini patut menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut pemenuhan kuota penerimaan murid baru, tetapi juga berkaitan dengan hak peserta didik berkebutuhan khusus serta kelompok masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan yang adil dan setara.
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 pada Pasal 6 ayat (2) secara tegas mengatur bahwa jalur penerimaan murid baru terdiri atas Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Masing-masing kelompok jalur telah di atur persentasenya dan di kuatkan pengaturannya di dalam juknis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Jalur Afirmasi merupakan satu kesatuan kelompok penerimaan yang mencakup afirmasi ekonomi dan afirmasi inklusi. Oleh karena itu, apabila kuota pada jalur inklusi tidak terisi secara penuh, maka sisa kuota semestinya terlebih dahulu dialokasikan kepada jalur afirmasi ekonomi agar total kuota afirmasi tetap memenuhi ketentuan paling sedikit 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Apabila data yang tercantum dalam laman SPMB Kota Depok benar menunjukkan total kuota kelompok afirmasi hanya berada pada kisaran 17 persen, maka kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dan evaluasi lebih lanjut dari penyelenggara SPMB. Sebab, secara normatif, pengurangan kuota pada salah satu kelompok jalur tanpa mekanisme pengalihan yang sesuai, berpotensi sebagai tindakan melawan hukum karena menetapkan persentase kuota SPMB yang bertentangan dengan Permendiknas nomer3 Tahun 2025 dan Juknis SPMB Kota Depok tahun 2026.
Karena itu, satuan pendidikan dan penyelenggara SPMB perlu segera melakukan verifikasi serta koreksi terhadap pembagian kuota di masing-masing sekolah. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kuota penerimaan dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi hak kelompok peserta didik yang menjadi sasaran kebijakan afirmasi.
Langkah korektif menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, sebagaimana menjadi ruh utama sistem penerimaan murid baru.
Catatan: Analisis ini disusun berdasarkan data yang dapat diakses publik pada laman SPMB Kota Depok per 30–31 Mei 2026 dan tidak memasukkan data SMP Terbuka. Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok perlu memberikan penjelasan atau klarifikasi atas temuan tersebut.
Rasikin / Pemerhati Pendidikan
Cipayung, Depok




