Swara Pendidikan (Depok) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan anak berusia 6 tahun tetap memiliki kesempatan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang sekolah dasar (SD). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam aturan terbaru ini, anak yang telah berusia 7 tahun per 1 Juli tetap menjadi prioritas penerimaan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa usia 7 tahun bukan satu-satunya syarat untuk dapat masuk SD.
Kemendikdasmen juga memberikan ruang bagi anak yang usianya lebih muda, yakni minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, dengan syarat memiliki kesiapan belajar yang baik. Ketentuan ini berlaku bagi calon murid yang dinilai memiliki kecerdasan, bakat istimewa, atau kesiapan psikologis untuk mengikuti pembelajaran di SD.
Kesiapan tersebut harus dibuktikan melalui surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila di daerah tertentu belum tersedia psikolog, penilaian dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa fokus utama dalam penerimaan siswa SD adalah kesiapan anak mengikuti proses belajar.
Menurutnya, anak yang usianya belum memenuhi batas umum tetap dapat diterima selama ada keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa anak tersebut siap mengikuti pendidikan dasar.
“Intinya bukan semata soal usia, tetapi kesiapan anak dalam belajar di SD,” ujar Gogot Suharwoto di sela penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat, kemarin.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa calon murid kelas 1 SD tidak diwajibkan memiliki ijazah TK, RA, maupun pendidikan sederajat lainnya. Pemerintah juga melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.
Dengan demikian, proses penerimaan murid baru diharapkan lebih ramah terhadap perkembangan anak dan tidak membebani peserta didik sejak awal. (SP)




