ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, June 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

SPMB 2026: Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Daftar SD

by SWARA PENDIDIKAN
25 May 2026
in EDU INFO, NASIONAL
0
SPMB 2026: Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Daftar SD

Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Daftar SD (gambar AI)

 

Swara Pendidikan (Depok) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan anak berusia 6 tahun tetap memiliki kesempatan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang sekolah dasar (SD). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam aturan terbaru ini, anak yang telah berusia 7 tahun per 1 Juli tetap menjadi prioritas penerimaan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa usia 7 tahun bukan satu-satunya syarat untuk dapat masuk SD.

Kemendikdasmen juga memberikan ruang bagi anak yang usianya lebih muda, yakni minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, dengan syarat memiliki kesiapan belajar yang baik. Ketentuan ini berlaku bagi calon murid yang dinilai memiliki kecerdasan, bakat istimewa, atau kesiapan psikologis untuk mengikuti pembelajaran di SD.

BACA JUGA

Pengawas SD Kecamatan Sawangan Monitoring Pelaksanaan PSAT, Dorong Peningkatan Soal HOTS

SDN Duren Seribu 04 Kirim Lima Siswa Ikuti OSN Tingkat Kota Depok 2026

SPMB Jabar 2026: Berikut Panduan Jalur Pendaftaran, Kuota, dan Tahapan Seleksi Jenjang SMA, SMK, dan SLB

PGRI Kota Depok Gelar Bimtek KTA Digital dan Bentuk PSLCC untuk Pengembangan Kompetensi Guru

Kesiapan tersebut harus dibuktikan melalui surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila di daerah tertentu belum tersedia psikolog, penilaian dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa fokus utama dalam penerimaan siswa SD adalah kesiapan anak mengikuti proses belajar.

Menurutnya, anak yang usianya belum memenuhi batas umum tetap dapat diterima selama ada keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa anak tersebut siap mengikuti pendidikan dasar.

“Intinya bukan semata soal usia, tetapi kesiapan anak dalam belajar di SD,” ujar Gogot Suharwoto di sela penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat, kemarin.

Selain itu, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa calon murid kelas 1 SD tidak diwajibkan memiliki ijazah TK, RA, maupun pendidikan sederajat lainnya. Pemerintah juga melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.

Dengan demikian, proses penerimaan murid baru diharapkan lebih ramah terhadap perkembangan anak dan tidak membebani peserta didik sejak awal. (SP)

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 10

BeritaTerkait

Kemendikdasmen Instruksikan Sekolah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
NASIONAL

Kemendikdasmen Instruksikan Sekolah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

30 May 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah...

Read more
Kwarran Cilodong Selenggarakan LT II untuk Tingkat SD/MI dan SMP/MTs

Kwarran Cilodong Selenggarakan LT II untuk Tingkat SD/MI dan SMP/MTs

30 May 2026
0
92 Peserta Ramaikan Festival Tunas Bahasa Ibu 2026 Kecamatan Cilodong

92 Peserta Ramaikan Festival Tunas Bahasa Ibu 2026 Kecamatan Cilodong

26 May 2026
0

Hasil Sosialisasi Disdik: Ini Aturan Terbaru SPMB Depok 2026 untuk SD dan SMP

23 May 2026
0

Dinas Pendidikan Kota Depok Gelar Sosialisasi SPMB 2026 Hari Ini, Dorong Penerimaan Murid Baru yang Transparan

22 May 2026
0

Tak Ada Lagi Jalur Titipan, Disdik Depok Siapkan SPMB 2026 dengan Aturan Lebih Ketat

21 May 2026
0
Next Post
Orang Tua Siswa SDN Pondok Petir 01 Ikuti Sosialisasi SPMB 2026

Orang Tua Siswa SDN Pondok Petir 01 Ikuti Sosialisasi SPMB 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id