
Swara Pendidikan (Depok) – Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Wawang Buang, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial kepada para tutor Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Gedung SPNF-SKB, Jalan Stasiun Depok Lama, pada Kamis (13 Februari 2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wawang Buang mengucapkan selamat kepada seluruh tutor yang hadir, yang kini telah resmi menjadi bagian dari tenaga pendidik dan kependidikan Dinas Pendidikan Kota Depok. Menurutnya, hal ini patut disyukuri, karena dengan menjadi bagian dari tenaga pendidik dan kependidikan, mereka telah tercatat sebagai tenaga honorer yang diangkat melalui APBD.
“Rasa syukur harus dibuktikan dengan menjalankan tugas dan kewajiban secara baik,” kata Wawang Buang dalam sambutannya.
Wawang juga menyampaikan mengenai perubahan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada Desember 2024. Undang-undang ini menyatakan bahwa tidak akan ada lagi penambahan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Meskipun perubahan ini mungkin tidak menimbulkan masalah di instansi lain, bagi Dinas Pendidikan Kota Depok, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah besar.
“Tiap tahunnya, tenaga pendidik yang pensiun di Kota Depok bisa mencapai 200 orang. Jika tidak ada penambahan tenaga honorer, tentu jumlah tenaga pendidik akan terus berkurang,” jelas Wawang.
Terkait dengan Perpres No. 82 Tahun 2018, Wawang menguraikan tentang jaminan sosial yang akan diberikan kepada seluruh tenaga honorer, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan. Jaminan sosial ini mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala SPNF SKB, Muklis Abdillah, menyampaikan terima kasih kepada Wawang Buang atas sosialisasi yang memberikan kejelasan mengenai jaminan sosial bagi para tutor SKB. Muklis juga berharap agar kendala terkait BPJS Kesehatan yang belum dapat digunakan segera diselesaikan.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, dapat menjadi motivasi bagi para tutor dalam menjalankan tugasnya,” harap Muklis Abdillah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai hak-hak sosial tenaga pendidik dan kependidikan, serta memberikan dukungan bagi mereka agar dapat bekerja dengan lebih optimal dan tenang, dengan adanya jaminan sosial yang telah disediakan. (NJ Saputra)