• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, December 30, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Sosialisasi Jaminan Sosial Perpres 82/2018 bagi Tutor SKB Depok

by SWARA PENDIDIKAN
14 February 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU
0
Sosialisasi Jaminan Sosial Perpres 82/2018 bagi Tutor SKB Depok

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Wawang Buang, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Wawang Buang, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018

Swara Pendidikan (Depok) – Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Wawang Buang, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial kepada para tutor Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Gedung SPNF-SKB, Jalan Stasiun Depok Lama, pada Kamis (13 Februari 2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wawang Buang mengucapkan selamat kepada seluruh tutor yang hadir, yang kini telah resmi menjadi bagian dari tenaga pendidik dan kependidikan Dinas Pendidikan Kota Depok. Menurutnya, hal ini patut disyukuri, karena dengan menjadi bagian dari tenaga pendidik dan kependidikan, mereka telah tercatat sebagai tenaga honorer yang diangkat melalui APBD.

“Rasa syukur harus dibuktikan dengan menjalankan tugas dan kewajiban secara baik,” kata Wawang Buang dalam sambutannya.

Wawang juga menyampaikan mengenai perubahan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada Desember 2024. Undang-undang ini menyatakan bahwa tidak akan ada lagi penambahan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Meskipun perubahan ini mungkin tidak menimbulkan masalah di instansi lain, bagi Dinas Pendidikan Kota Depok, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah besar.

BACA JUGA

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

“Tiap tahunnya, tenaga pendidik yang pensiun di Kota Depok bisa mencapai 200 orang. Jika tidak ada penambahan tenaga honorer, tentu jumlah tenaga pendidik akan terus berkurang,” jelas Wawang.

Terkait dengan Perpres No. 82 Tahun 2018, Wawang menguraikan tentang jaminan sosial yang akan diberikan kepada seluruh tenaga honorer, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan. Jaminan sosial ini mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala SPNF SKB, Muklis Abdillah, menyampaikan terima kasih kepada Wawang Buang atas sosialisasi yang memberikan kejelasan mengenai jaminan sosial bagi para tutor SKB. Muklis juga berharap agar kendala terkait BPJS Kesehatan yang belum dapat digunakan segera diselesaikan.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, dapat menjadi motivasi bagi para tutor dalam menjalankan tugasnya,” harap Muklis Abdillah.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai hak-hak sosial tenaga pendidik dan kependidikan, serta memberikan dukungan bagi mereka agar dapat bekerja dengan lebih optimal dan tenang, dengan adanya jaminan sosial yang telah disediakan. (NJ Saputra)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan
KABAR DAERAH

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) — Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan...

Read more
Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

30 December 2025
0
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

29 December 2025
0

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0
Next Post
K3S dan PGRI Kecamatan Sawangan Agendakan Tarhib Ramadhan 1446 H di SDN Sawangan 02

K3S dan PGRI Kecamatan Sawangan Agendakan Tarhib Ramadhan 1446 H di SDN Sawangan 02

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In