ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, June 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

SMPN 29 Depok Diduga Tolak Siswa ABK dan Kurangi Kuota Inklusi

by SWARA PENDIDIKAN
30 May 2026
in Depok
0
SMPN 29 Depok Diduga Tolak Siswa ABK dan Kurangi Kuota Inklusi

Siswa Inklusi ditolak di SMPN 29 Depok (gambar AI)

 

Swara Pendidikan (Depok) – Dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali mencuat. SMPN 29 Depok diadukan ke Dinas Pendidikan Kota Depok setelah diduga menolak pendaftaran sejumlah siswa berkebutuhan khusus (ABK) serta mengurangi kuota jalur inklusi yang telah ditetapkan dalam ketentuan SPMB.

Aduan tersebut disampaikan oleh aktivis pendidikan Eman Sutriadi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok pada 30 Mei 2026.

Dalam laporannya, Eman membeberkan bahwa pada 29 Mei 2026 sejumlah siswa ABK lulusan SDN Cipayung 4, SDN Citayam 4, dan SDN Cipayung 2 tidak dapat mendaftar ke SMPN 29 Depok melalui jalur inklusi. Penolakan dilakukan oleh panitia SPMB sekolah dengan alasan tidak tersedianya Guru Pendamping Khusus (GPK).

BACA JUGA

Komisi C DPRD Depok Kawal Pengadaan Meja-Kursi SMPN 3, Ditargetkan Tersedia Saat Tahun Ajaran Baru

RSUI Hadirkan Ustadz Maulana dalam Bicara Sehat Spesial, Ajak Masyarakat Sabar Saat Sakit

Ade Firmansyah: Libatkan Sekolah Swasta Non-RSSG Tampung Siswa Afirmasi 5–10 Persen dengan Subsidi Pemkot

706 Kursi di SMP Negeri Jadi ‘Bangku Mati’? Ribuan Siswa Depok Menunggu Kebijakan Disdik

Menurut Eman, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak peserta didik berkebutuhan khusus karena bertentangan dengan prinsip pendidikan inklusif yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan kekurangan Guru Pendamping Khusus seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk mengusulkan kebutuhan tenaga pendamping kepada pemerintah daerah atau disdik, bukan menjadi alasan untuk menolak pendaftaran siswa.

“Sekolah inklusif memiliki kewajiban memberikan akses pendidikan yang setara bagi anak berkebutuhan khusus. Kekurangan guru pendamping tidak boleh menjadi alasan untuk menolak hak anak memperoleh pendidikan,” tandasnya.

Selain dugaan penolakan siswa ABK, Eman juga menyoroti persoalan kuota jalur inklusi di SMPN 29 Depok.

Berdasarkan data daya tampung Tahun Ajaran 2026/2027, SMPN 29 Depok menerima sebanyak 280 siswa baru. Dengan ketentuan kuota jalur inklusi sebesar 5 persen sebagaimana tercantum dalam kebijakan SPMB Kota Depok, sekolah tersebut seharusnya menyediakan 14 kursi bagi siswa berkebutuhan khusus.

Namun, berdasarkan data yang tercantum pada laman SPMB Online Kota Depok 2026, kuota jalur inklusi SMPN 29 hanya tercatat sebanyak tiga kursi.

“Jika daya tampungnya 280 siswa, maka kuota inklusi semestinya 14 kursi. Fakta yang muncul hanya tiga kursi. Artinya terdapat selisih 11 kursi yang tidak tersedia bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus,” kata Eman.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghilangkan hak siswa ABK untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif.

Dalam aduannya, Eman menilai kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak atas pendidikan tanpa diskriminasi, Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, serta Petunjuk Teknis SPMB Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027 yang menetapkan kuota jalur inklusi sebesar 5 persen.

Atas dasar itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Depok segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah korektif terhadap pelaksanaan SPMB di SMPN 29 Depok.

Eman Sutriadi meminta agar membuka kuota inklusi sesuai ketentuan sebanyak 14 kursi, menerima kembali siswa ABK yang sebelumnya ditolak mendaftar, serta memfasilitasi pemenuhan Guru Pendamping Khusus di SMPN 29 Depok.

Selain itu, Eman juga meminta adanya pembinaan dan sanksi administratif terhadap panitia SPMB SMPN 29 Depok apabila sengaja terbukti melakukan pengurangan kuota maupun penolakan peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMPN 29 Depok maupun Dinas Pendidikan Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. Pemerintah Kota Depok diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk memastikan hak pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus tetap terlindungi sesuai prinsip pendidikan inklusif dan ketentuan yang berlaku. (SP)

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 13

BeritaTerkait

Komisi D DPRD Depok Sepakat Dorong Kembalinya Status UHC, Anggaran yang Dibutuhkan Kini Tinggal Rp30 Miliar
Depok

Komisi D DPRD Depok Sepakat Dorong Kembalinya Status UHC, Anggaran yang Dibutuhkan Kini Tinggal Rp30 Miliar

10 June 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Harapan warga Kota Depok untuk...

Read more
RSUI Gelar Seminar Penanganan Celah Bibir dan Langit

RSUI Gelar Seminar Penanganan Celah Bibir dan Langit

10 June 2026
0
Eman Sutriadi: Siswa di Depok Butuh RKB bukan MBG

Eman Sutriadi: Siswa di Depok Butuh RKB bukan MBG

9 June 2026
0

Ketua DPRD Depok Minta Disdik Pastikan Semua Lulusan SD dan MI Tetap Bersekolah

7 June 2026
0

KPK Peringatkan Pemda dan Sekolah: Jangan Main-Main dengan SPMB 2026

6 June 2026
0

Sah! Kak Wahid Suryono Terpilih Aklamasi Ketua Kwarcab Pramuka Kota Depok 2026-2031

6 June 2026
0
Next Post
SPMB SMP Negeri Kota Depok 2026: Ada Apa dengan Kuota Jalur Inklusi?

SPMB SMP Negeri Kota Depok 2026: Ada Apa dengan Kuota Jalur Inklusi?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id