Swara Pendidikan (Depok) – Dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali mencuat. SMPN 29 Depok diadukan ke Dinas Pendidikan Kota Depok setelah diduga menolak pendaftaran sejumlah siswa berkebutuhan khusus (ABK) serta mengurangi kuota jalur inklusi yang telah ditetapkan dalam ketentuan SPMB.
Aduan tersebut disampaikan oleh aktivis pendidikan Eman Sutriadi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok pada 30 Mei 2026.
Dalam laporannya, Eman membeberkan bahwa pada 29 Mei 2026 sejumlah siswa ABK lulusan SDN Cipayung 4, SDN Citayam 4, dan SDN Cipayung 2 tidak dapat mendaftar ke SMPN 29 Depok melalui jalur inklusi. Penolakan dilakukan oleh panitia SPMB sekolah dengan alasan tidak tersedianya Guru Pendamping Khusus (GPK).
Menurut Eman, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak peserta didik berkebutuhan khusus karena bertentangan dengan prinsip pendidikan inklusif yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan kekurangan Guru Pendamping Khusus seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk mengusulkan kebutuhan tenaga pendamping kepada pemerintah daerah atau disdik, bukan menjadi alasan untuk menolak pendaftaran siswa.
“Sekolah inklusif memiliki kewajiban memberikan akses pendidikan yang setara bagi anak berkebutuhan khusus. Kekurangan guru pendamping tidak boleh menjadi alasan untuk menolak hak anak memperoleh pendidikan,” tandasnya.
Selain dugaan penolakan siswa ABK, Eman juga menyoroti persoalan kuota jalur inklusi di SMPN 29 Depok.
Berdasarkan data daya tampung Tahun Ajaran 2026/2027, SMPN 29 Depok menerima sebanyak 280 siswa baru. Dengan ketentuan kuota jalur inklusi sebesar 5 persen sebagaimana tercantum dalam kebijakan SPMB Kota Depok, sekolah tersebut seharusnya menyediakan 14 kursi bagi siswa berkebutuhan khusus.
Namun, berdasarkan data yang tercantum pada laman SPMB Online Kota Depok 2026, kuota jalur inklusi SMPN 29 hanya tercatat sebanyak tiga kursi.
“Jika daya tampungnya 280 siswa, maka kuota inklusi semestinya 14 kursi. Fakta yang muncul hanya tiga kursi. Artinya terdapat selisih 11 kursi yang tidak tersedia bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus,” kata Eman.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghilangkan hak siswa ABK untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif.
Dalam aduannya, Eman menilai kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak atas pendidikan tanpa diskriminasi, Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, serta Petunjuk Teknis SPMB Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027 yang menetapkan kuota jalur inklusi sebesar 5 persen.
Atas dasar itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Depok segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah korektif terhadap pelaksanaan SPMB di SMPN 29 Depok.
Eman Sutriadi meminta agar membuka kuota inklusi sesuai ketentuan sebanyak 14 kursi, menerima kembali siswa ABK yang sebelumnya ditolak mendaftar, serta memfasilitasi pemenuhan Guru Pendamping Khusus di SMPN 29 Depok.
Selain itu, Eman juga meminta adanya pembinaan dan sanksi administratif terhadap panitia SPMB SMPN 29 Depok apabila sengaja terbukti melakukan pengurangan kuota maupun penolakan peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMPN 29 Depok maupun Dinas Pendidikan Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. Pemerintah Kota Depok diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk memastikan hak pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus tetap terlindungi sesuai prinsip pendidikan inklusif dan ketentuan yang berlaku. (SP)




