SMK Negeri 6 Kota Bekasi Deklarasi Sekolah Ramah Anak

by harlis
0 Komentar 1392 Pembaca

Deklarasi Sekolah Ramah Anak SMK Negeri 6 kota Bekasi

Deklarasi ditandai pemukulan gong oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) pendidikan wilayah 3, Herry Pansila. Jumat (3/8/18).

Swara Pendidikan.co.id (BEKASI) – SMK Negeri 6 kota Bekasi mendeklarasikan sekolahnya ramah anak. Deklarasi ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) pendidikan wilayah 3, Herry Pansila. Jumat (3/8/18).

“Ini sebagai salah satu bentuk atau program untuk Kota Layak Anak juga. Di sekolah harus ramah anak,” terang Herry Pansila.

Kepala KCD wikayah 3 itu mengatakan, indikator Sekolah Ramah Anak antara lain, tidak ada bullying, tidak ada kekerasan, tidak ada diskriminasi, tidak ada senioritas yang akan menekan adik kelasnya. Juga ada inovasi untuk lebih memberi ruang bagi partisipasi siswa.

“Tujuannya agar bagaimana proses belajar mengajar lebih menyenangkan siswa, yang nantinya akan berdampak pada prestasi siswa maupun sekolah,” ujar Herry Pansila.

Penandatanganan berupa komitmen menjadikan SMK Negeri 6 kota Bekasi sebagai Sekolah Ramah Anak

Sekolah Ramah Anak menurut Herry Pansila, hanya bisa terwujud jika melibatkan orangtua. Karena pendidikan dan pengasuhan anak dimulai dari rumah maka dukungan orangtua bagi Sekolah Ramah Anak sangat penting.

“Keberadaan Sekolah ramah anak, akan mendewasakan anak bagaimana anak menjadi santun dan mempunyai sopan santun, baik disekolah maupun dirumah,” paparnya.

Kepala KCD 3 bersama siswi SMKN 6 kota Bekasi

Karena itu, kata Herry menambahkan, pelibatan orangtua secara langsung maupun dalam komite sekolah harus didorong. “Ini untuk mempercepat SMK Negeri 6 kota Bekasi sebagai Sekolah Ramah Anak,” tandasnya.

Deklarasi yang berisi poin-poin pernyataan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak, berupa komitmen menjadikan SMK Negeri 6 kota Bekasi sebagai sekolah yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup. Selain itu, menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak, melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya ditandatangani oleh Kepala KCD wilayah 3, Pengawas Pembina, Perwakilan Disdik kota Bekasi, Kepala SMK Negeri 6, dewan guru serta Komite SMK Negeri 6 kota Bekasi. (Harlis)

Kepala KCD 3 bersama Kepsek dan Dewan Guru SMKN 6 kota Bekasi

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!