SwaraPendidikan.co.id – (Cimanggis –Depok)
Sejak awal Oktober 2016 sekolah jenjang SMA dan SMK resmi dikelola Dinas Pendidikan Prpvinsi Jawa – Barat.Rencananya awal Januari 2017 nantinya wewenang pengelolaan sejumlah SMA/SMK dikota Depok akan diambil alih secara total pemerintah provinsi. Mulai dari anggaran, pengangkatan guru dan pemilihan kepala sekolah ada di kewenangan pemprov Jawa -Barat . Proses pengambil alihan asset dan pengelolaan SMA dan SMKN sederajat dari pemerintah kota Depok oleh pemerintah provinsi sejatinya kini tengah dalam proses pelimpahan.
“Itu bukan wacana, dan akan segera diterapkan, “kata Iwan Warosa selaku Pengawas Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok,usai tugas kunjungan pengawasan diSMKN 3 kemarin (4/10/16).
Bergantian Iwan yang didampingi Kepsek SMKN 3 Lusi Triana menjelaskan dilaksanakannya peralihan SMA dan SMK dari kewenangan pemerintah kota ke porvonsi ini, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang (UU) tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
“Peralihan pengelolaan didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten kota hanya menangani sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP),”jelas Iwan.
“Sedangkan , penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, sumber daya manusia (SDM) serta keuangan. Dari sisi aset, akan ada pelimpahan asset SMAN dan SMKN se-kota Depok ke Provinsi. Disamping itu seluruh guru dan tenaga akan berada di bawah tanggung jawab pihak provinsi, termasuk status kepegawaiannya, proses sertifikasi hingga pengelolaan Tunjangan Pokok Pendidik (TPP).”ungkapnya.
Tempat yang sama Kepsek SMKN 3 Lusi Triana menambahkan untuk menunjang itu semua, data asset SMA atau SMK yang perlu ditingkatan sarananya patut dipehatikan secara serius. Sebab menurutnya kondisi SMKN 3 yang belum memiliki gedung sendiri sangat membutuhkan kepastian akan kelayakan standar sekolah jenjang SMKN.
Karena itu Kepala Sekolah sebagai pelaksana tugas hanya mampu memanfaatkan kondisi yang serba terbatas dan lebih banyak tantangannya,”imbuh Lusi.
Sejalan dengan itu,selaku Pengawas Iwan yang langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi menilai bahwa dampak dari pengelolaan wewenang SMA dan SMK sederajat ditingkat Pemprov maka akan mendapat keuntungan secara kebijakan.
“Tentunya pihak Pemprov Jawa – Barat sudah tahu kondisi SMKN 3 yang belum memiliki gedung dengan jumlah siswa yang terus bertambah dan hal itu telah dievaluasi Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan Pemprov namun kebijakan itu butuh proses melalui prosedur antara lembaga legislative dan eksekutif,”nilai Iwan.
Sebelumnya Dinas Pendidikan kota Depok sudah dua kali gagal dalam mengadakan pembangunan gedung SMKN 3 dikarenakan tidak sesuai dengan rencana yang diharapkan.
Sementara itu jumlah siswa SMKN 3 telah mencapai 27 rombongan belajar terdiri rata – rata 40 siswa perrombel atau perkelas adapun tempat belajar mengajar untuk siswa kelas 11 dan 12 masih memakai gedung SMPN 8, sedangkan untuk siswa kelas 10 menggunakan gedung SDN Sugutamu.(Syahrul)