SWARAPENDIDIKAN.CO.ID – SUKMAJAYA
Minimnya sumberdaya calon Kepsek jenjang SD Negeri sesuai dengan tuntutan dan syarat melalui program cakep pada beberapa tahun lalu sebelum diterbitkannya Permendikbud no 28 tahun 2010 menjadi salah satu faktor penyebab terkendalanya implementasi peraturan tersebut.
Persiapan promosi dan mutasi sangat erat dengan masa periodesasi sejak kewajiban permendikbud tersebut berlaku, sebab dengan jumlah 278 SD Negeri sekota Depok membutuhkan proses yang panjang untuk mempersiapkan SDM calon Kepala Sekolah diantaranya penjaringan guru berprestasi ditingkat kecamatan sampai ketingkat kota Depok dan melalui program pelatihan Calon Kepsek (cakep) yang diuji oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan atau lembaga yang ditunjuk Kemendikbud terkait uji kompetensi seleksi cakep, demikian hal tersebut diungkapkan Kabag Umum Dinas Pendidikan Kota Depok Hendy yang didampingi Kepala UPT Pendidikan Kec.Sukmajaya Abdul Hamid secara bergantian memaparkan usai menggelar Pembinaan Kepsek SD Negeri yang akan mendapatkan promosi dan mutasi serta Kepsek yang berakhir masa periodesasinya berlangsung diaula kantor UPT Pendidikan TK/SD Kec Sukmajaya Kamis 31/3/2016.
“Sejak digulirkannya Permendikbud no 28 tahun 2010 dan diberikan waktu selama 2 tahun untuk disosialisasikan pemberlakuan aturan tersebut sampai tahun 2012 serta persiapan implementasinya membutuhkan berbagai persiapan matang yang berkaitan erat dengan mutasi dan rotasi serta promosi guru untuk mendapatkan tugas tambahan menjabat sebagai kepala sekolah.
“Artinya masa periodesasi Kepsek sudah hapal diluar kepala dan bahkan sudah diberikan buku sakunya, jadi kalaupun perintah pemberhentian Kepsek SD melalui Surat Perintah dari Kepala Dinas Pendidikan merupakan tahapan dengan dasar hukum yang jelas karena Dinas Pendidikan adalah perpanjangan tangan Walikota ,”ungkap Hendy.
Hendy juga menerangkan Kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan menjabat untuk memimpin disekolah dengan ketentuan masa berlaku untuk 1 periodesasi masa tugas Kepsek selama 4 tahun dan mendapatkan kesempatan 2 periode dan dapat diperpanjang menjadi 3 periode dengan catatan apabila memiliki berbagai prestasi. Dan apabila berakhir periodesasinya maka akan dikembalikan lagi untuk menjadi guru.
”UPT Pendidikan Sukmajaya memiliki jumlah 52 SD negeri itukan cukup banyak dan selama 3 tahun sejak tahun 2012 kewajiban mengimplementasikan Permendikbud n 28 tahun 2010 belum selesai semuanya ditahun 2015, sedangkan disepuluh UPT Pendidikan lainnya implementasi periodesasi sudah terlaksana dengan lancar,”terangnya.
Sejalan dengan persiapan SDM guru yang memiliki kompetensi untuk menjadi kepala sekolah dan sisa dari beberapa kepsek yang usai periodesasinya khususnya diKec. Sukmajaya sempat diberikan kesempatan melebihi periodesasi. “Rata –rata sudah dua periode (8 Tahun masa kerjanya red) bahkan ada yang tujuh periode (28 tahun masa kerjanya red) itukan sudah kelonggaran masa bakti yang berbarengan dengan persiapan guru yang terseleksi melalui program Cakep di UPT Pendidikan Sukmajaya,”tukas Hendy.
Ia pun menegaskan dasar hitungan periodesasi peraturan menteri terkait sejak (surat keputusan) SK menjadi Kepala Sekolah maka periodesasi sudah harus dihitung karena itu peraturan tersebut memberikan waktu untuk sosialisasi selama dua tahun. Oleh karenanya surat perintah (SP) pemberhentian kepala sekolah dari Kepala Dinas Pendidikan yang memiliki koordinasi sebagai pimpinan dari kepsek serta perwakilan Walikota merujuk terhadap peraturan menteri tersebut dan diikuti (SK) surat keputusan Walikota.
“Jadi sangat aneh kenapa SP dan SK yang dipersoalkan padahal subtansinya periodesasi telah berakhir dan ini juga bagian dari pembenahan dilingkungan pendidikan,”tegas Hendy.
Ia menandaskan dengan berlakunya periodesasi memberikan kesempatan kepada guru lainnya untuk meraih karir menjadi kepala sekolah,karena guru yang berprestasi mendapatkan kesempatan memberikan imbas positf ilmu yang dimiliki dilingkungan sekolah berdasarkan mekanisme seleksi guru,demikian tandas Hendy.
Tempat yang sama secara bergantian Kepala UPT Pendidikan Kec Sukmajaya Abdul Hamid bersyukur atas sikap kritis Kepsek yang mempertanyakan surat pemberhentian jabatannya yang telah selesai atau berakhirnya masa periodesasi sebagai kepala sekolah sebab dapat menjadi contoh yang positif bagi kepala sekolah dan calon kepala sekolah.
“Alhamdulillah mereka Kepala Sekolah adalah guru terbaik yang diseleksi dari beberapa guru pada masanya, artinya pertanyaan mereka untuk memastikan secara legalitas pemberhentiannya menjadi kepala sekolah diperlukan penjelasan ulang dan ini menuntut semua pihak agar arif dalam mensikapi dan berkomunikasi secara terbuka tanpa disusupi kepentingan yang lain.
”Hal yang wajar kok mereka menyoal surat pemberhentian karena dapat mengingatkan kita semua untuk bekerja sesuai aturan karena itu bagian cerminan dunia pendidikan,”ujar Hamid.
Kedepannya ia berharap tuntutan kerja sebagai Kepala Sekolah maupun guru haruslah diimbangi dengan pemahaman regulasi karena dunia pendidikan sangat erat dengan nilai – nilai keteladanan terhadap taat aturan dan prilaku sosial yang dapat mempengaruhi secara positif bagi masyarakat khususnya generasi dikalangan para pelajar,”harap Hamid.
Sementara itu pembinaan Kepsek juga dirangkai pemberian penghargaan guru berprestasi tingkat Kec Sukmajaya yang akan dikirim ketingkat kota Depok untuk merebut penghargaan guru prestasi ditingkat kota. Ada pun data yang dapat dihimpun periodesasi kepala sekolah yang berakhir dikembalikan menjadi guru diantaranya berinisial EW telah bertugas menjadi Kepsek selama 28 tahun,MS masa tugas kepsek 21 Tahun,Hj.A masa tugas Kepsek 27 tahun, Dj masa tugas Kepsek 27 tahun, YW masa tugas 14 tahun,SK masa tugas 14 tahun, S telah bertugas 13 tahun, Hj E masa tugas 14 tahun, Hj VM masa tugas 13 tahun, H AS masa tugas 18 tahun, DK 11 tahun,,A masa tugas 8 tahun, AJ masa tugas 11 tahun.(Syah)