ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, August 12, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

SEKOLAH SWASTA “TUNGGANGI” PEMERINTAH UNTUK REKRUT SISWA?

Opini: Rasikin*

by SWARA PENDIDIKAN
27 June 2025
in Depok, Opini
2
SEKOLAH SWASTA “TUNGGANGI” PEMERINTAH UNTUK REKRUT SISWA?
          

Optimalisasi daya tampung sekolah negeri dengan menambah jumlah peserta didik per kelas memang bisa menjadi solusi atas tingginya animo masyarakat terhadap sekolah negeri. Namun, kebijakan ini harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku—mulai dari pelaksanaan berbasis sistem daring (online), transparansi, akuntabilitas, hingga keterikatan pada jalur-jalur penerimaan resmi yang telah ditetapkan.

Selain itu, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta. Jangan sampai kebijakan optimalisasi justru menyebabkan sekolah swasta kekurangan peserta didik. Padahal, sekolah swasta selama ini turut menopang sistem pendidikan nasional. Karena itu, pengambilan kebijakan harus berbasis pada data yang valid dan sahih. Jika memang optimalisasi daya tampung akan diterapkan, harus ada izin dari kementerian terkait. Tanpa itu, akan muncul persoalan lanjutan: dari siswa yang tidak terdaftar di Dapodik, tidak mendapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), hingga tidak menerima dana BOS. Bahkan, bisa saja status siswa dianggap tidak legal.

Optimalisasi tidak boleh disamakan dengan praktik siswa titipan. Maka dari itu, sistem harus tetap berbasis online, transparan, akuntabel, dan wajib disosialisasikan kepada masyarakat luas. Jangan sampai kebijakan ini menjadi “pintu belakang” bagi pihak-pihak tertentu yang ingin menitipkan siswa secara tidak resmi. Terbukti pada tahun 2024 lalu, lebih dari 4.000 siswa diterima di SMP Negeri melalui jalur tidak resmi dan tanpa informasi publik yang memadai.

Di tahun 2025, di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru, Pemerintah Kota Depok telah mengambil langkah solutif atas permasalahan ini. Mereka menggandeng 33 sekolah swasta dalam program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Namun, program ini patut dikritisi secara konstruktif.

BACA JUGA

KARMA POLITIK

Akhiri Dualisme, PWI Pusat Pulihkan Kepengurusan Sah PWI  Jawa Barat

Yeti Wulandari Desak Pemkot Depok Segera Relokasi Pedagang Pasar Hewan

Eman Sutriadi: Kebijakan Wali Kota Soal SMPN Langgar Hak Warga atas Pendidikan

Dalam skema RSSG, sekolah swasta menjadi objek utama. Artinya, hanya siswa yang mendaftar ke sekolah-sekolah yang telah menandatangani MoU yang dapat mengikuti program ini. Seharusnya, objek utama adalah siswa. Pemerintah perlu memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih sekolah swasta mana pun, lalu membantu pembiayaannya. Pemerintah semestinya hadir sebagai penyelesai persoalan pembiayaan, bukan sebagai “pemasar” bagi sekolah-sekolah tertentu.

Apalagi, sejumlah sekolah swasta yang menandatangani MoU RSSG diketahui sedang mengalami kekurangan siswa atau bahkan baru berdiri. Ini menimbulkan kesan bahwa sekolah-sekolah tersebut justru memanfaatkan program pemerintah untuk mengatasi kekurangan murid. Jangan sampai pemerintah malah “ditunggangi” oleh sekolah swasta untuk kepentingan rekrutmen siswa.

Jika kita cermati, dua alasan utama mengapa masyarakat lebih memilih sekolah negeri adalah: kualitas dan pembiayaan. Maka, pemerintah seharusnya fokus terlebih dahulu pada solusi pembiayaan. Program beasiswa atau bantuan pendidikan by name by address dapat menjadi pendekatan yang lebih tepat dan berkeadilan. Di sisi lain, pemerintah perlu mempercepat pemerataan mutu pendidikan di semua jenjang dan wilayah. Dalam jangka panjang, pembangunan unit sekolah negeri baru bisa menjadi solusi strategis.

Kebijakan pendidikan, sebaiknya berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan peserta didik sebagai prioritas utama. Kita berharap, semua pemangku kepentingan bergerak searah untuk menjamin hak pendidikan yang bermutu bagi seluruh anak bangsa. **

Rasikin – Warga Cipayung, Depok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 41

BeritaTerkait

KARMA POLITIK
Opini

KARMA POLITIK

by SWARA PENDIDIKAN
10 August 2025
0
0

    Menarik membaca dan melihat berita di media sosial...

Read more
Akhiri Dualisme, PWI Pusat Pulihkan Kepengurusan Sah PWI  Jawa Barat

Akhiri Dualisme, PWI Pusat Pulihkan Kepengurusan Sah PWI  Jawa Barat

8 August 2025
0
Yeti Wulandari Desak Pemkot Depok Segera Relokasi Pedagang Pasar Hewan

Yeti Wulandari Desak Pemkot Depok Segera Relokasi Pedagang Pasar Hewan

7 August 2025
0

Eman Sutriadi: Kebijakan Wali Kota Soal SMPN Langgar Hak Warga atas Pendidikan

6 August 2025
0

Peringati HUT ke-63, TVRI Gelar Bazar Pangan Murah di Studio Alam Depok

3 August 2025
0

Politisi Gerindra Depok Dukung Program Sekolah Lansia “Aku Sayang Ibu” di Pasir Putih

3 August 2025
0
Next Post
SDN Kedaung Gelar Perpisahan Angkatan ke-32, Orang Tua dan Guru Kompak Dukung Sukses Acara

SDN Kedaung Gelar Perpisahan Angkatan ke-32, Orang Tua dan Guru Kompak Dukung Sukses Acara

Comments 2

  1. Fadil imran says:
    2 months ago

    Bagaimana dgn uang gedung, uang buku, uang seragam, apakah ikut di biayai sepenuhnya jg? Mohon penjelasan.

  2. Fadil imran says:
    2 months ago

    Bagaimana dgn uang gedung, uang buku, uang seragam, apakah ikut di biayai sepenuhnya jg? Mohon penjelasan.

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In