Swara Pendidikan (Pinrang, Sulsel) – Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) gelombang pertama jenjang SMP di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, berjalan lancar pada 25–26 Agustus 2025. Salah satunya di UPT SMPN 9 Lembang, yang menyelenggarakan ANBK selama dua hari dengan tiga sesi setiap harinya dengan pengawasan langsung dari proktor, pengawas sekolah, serta pengawas silang dari sekolah lain, sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepala UPT SMPN 9 Lembang, Nurhidayah Mantong, menjelaskan, ANBK bukan sekadar ujian, tetapi sarana evaluasi mutu pendidikan.

“ANBK hadir untuk menilai sistem, bukan individu. Jadi hasilnya tidak menentukan kelulusan siswa, melainkan memberikan gambaran menyeluruh tentang kualitas pembelajaran, iklim sekolah, serta karakter peserta didik. ANBK ibarat cermin besar bagi SMPN 9 Lembang. Dari sini kita bisa melihat mana wajah yang cerah, mana yang perlu dirias, dan mana yang harus dirawat. Semua demi melahirkan generasi yang berkarakter, cerdas, dan siap menghadapi zaman,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Dikbud Kecamatan Lembang, Syahrul Abdullah, menyampaikan bahwa pelaksanaan ANBK di wilayahnya secara umum berjalan sukses, meskipun masih ada kendala yang perlu menjadi perhatian.
“Beberapa sekolah masih kekurangan perangkat komputer yang sesuai spesifikasi ANBK. Selain itu, di desa tertentu seperti Basseang, akses internet belum tersedia sehingga pelaksanaan dipindahkan ke sekolah lain yang fasilitasnya lebih memadai. Semoga ANBK berikutnya lebih baik dan hasilnya benar-benar menjadi dasar yang kuat untuk penyusunan Rapor Pendidikan,” jelasnya.

Sebagai pengganti Ujian Nasional, ANBK mengukur mutu pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Hasilnya akan dimuat dalam Rapor Pendidikan yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai potret mutu sekolah dan dasar evaluasi dalam penyusunan program kerja, penguatan pembelajaran, serta penyusunan Kurikulum Operasional (KOSP).
Landasan hukum pelaksanaan ANBK antara lain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Keputusan Kepala BSKAP No. 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasional.
Dengan dasar tersebut, ANBK bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga amanah konstitusional untuk terus meningkatkan mutu pendidikan nasional.**
Editor: Supri




