
Swara Pendidikan (Panmas, Depok) – Sejumlah bangunan di SDN Depok 2 dan 4 yang tergolong Cagar Budaya butuh perhatian pemerintah Kota Depok. Pasalnya bila musim penghujan, ruang belajar kerap bocor, sehingga mengganggu kegiatan belajar siswa. Bahkan pintu dan jendela juga rusak. Akibatnya membuat tidak aman dan nyaman dalam kegiatan belajar anak-anak.
Hal itu diungkap dan dikeluhkan oleh sejumlah orang tua siswa yang biasa antar-jemput anak sekolah.
“Kalo musim hujan suka bocor kelasnya, jadi ganggu banget belajar anak-anak, pak,” keluh sejumlah orang tua murid kepada SP. Rabu (15/2/23).
“Yang kami tahu, sekolah ini bagian dari cagar budaya, karena merupakan peninggalan zaman Belanda. Tapi anehnya kenapa luput dari perhatian pemkot. Sementara seperti, kantor kecamatan, dan juga tempat-tempat lain yang tergolong cagar budaya dan masih diwilayah Pancoranmas bisa bagus dan terlihat indah?” tanya mereka heran.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepsek SDN Depok 4 yang merangkap Plt Kepsek SDN Depok 2, Supriatna menjelaskan, di kedua sekolahnya terbagi dua bagian, ada sebagian masuk sekolah cagar budaya, namun ada sebagian bangunan yang tidak termasuk bagian dari cagar budaya.
“Iya benar kedua sekolah ditetapkan pemerintah menjadi sekolah cagar budaya, tetapi tidak seluruh areal atau bangunan sekolah menjadi cagar budaya,” jelas Supriatna.
Dia merinci, bagian bangunan sekolah cagar budaya dari kedua sekolahnya terdapat sekitar 11 lokasi yakni ruang kelas belajar, ruang kepala sekolah, ruang guru dan ruang UKS.
Terhadap bangunan sekolah yang tidak termasuk cagar budaya, kata Supriatna, selama ini memang tersentuh perbaikan dari Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Alhamdulillah Dinas Pendidikan Kota Depok selalu perhatian untuk pemeliharan dan perawatan untuk bagian dari bangunan sekolah yang bukan cagar budaya, tetapi sebaliknya bangunan cagar budaya sampai sekarang ga tahu kami harus mengadu ke mana. Karena kami pihak sekolah tidak bisa sembarangan merubah atau memperbaiki jika ada kerusakan. Harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Cagar Budaya,” tuturnya.
Diakui Supriatna, ada bagian bangunan yang sudah rusak. Para orangtua juga kerap menanyakan kapan segera diperbaiki.
“Ini sulit saya jawab. Pasalnya Informasi yang saya dapat tentang sekolah yang ditetapkan menjadi sekolah cagar budaya, tidak boleh dirubah atau diperbaiki jika ada kerusakan,” akunya.
Kendati demikian, Supriatna mengaku, ada salah satu pintu di ruang guru yang memang sudah rusak parah terpaksa diganti.
“Ini demi keamanan dan kenyamanan bagi para guru, namun pintu aslinya tetap kami simpan,” ujar Supriatna sambil menunjukan pintu yang sudah diperbaiki.
Pantauan SP, bangunan kedua sekolah yang tergolong cagar budaya itu memang terlihat berarsitektur zaman Belanda, seperti dinding, pintu, jendela dan karpusan atau tungku bangunan kedua sekolah tersebut. Sayang jika dibiarkan rusak. (jaya)