SA Institute Gelar Webinar Bertajuk “Eksaminasi Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN terhadap Keputusan Bisnis Korporasi”

by Redaksi
0 Komentar 995 Pembaca

SA Institute Gelar Webinar Bertajuk “Eksaminasi Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN terhadap Keputusan Bisnis Korporasi”Kamis, (29/12/22)

SWARA PENDIDIKAN (JAKARTA) – Menutup akhir tahun 2022, Solution Advocacy Institute atau SA Institute pada Kamis, (29/12/22) menyelenggarakan kegiatan webinar bertajuk “Eksaminasi Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN terhadap Keputusan Bisnis Korporasi”.

Kegiatan tersebut membahas seputar kewenangan dan pertanggungjawaban Direksi BUMN dan anak perusahaan BUMN, business judgment rule, risiko bisnis, kerugian keuangan negara, dan relevansi penegakan hukum pidana atasnya.

Hadir selaku narasumber dalam kegiatan eksaminasi tersebut dua pakar hukum pidana yakni Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Al Azhar Indonesia) dan Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Islam Indonesia), pakar hukum korporasi yakni Dr. Sufiarina, S.H., M. Hum. (akademisi Universitas Tama Jagakarsa), dan pakar perhitungan kerugian keuangan negara yakni Danang Rahmat Surono, S.E., Ak., CPA. (akuntan publik dan mantan auditor pada BPKP).

Dari perspektif hukum korporasi, Sufiarina menilai bahwa secara normatif aksi korporasi yang dilakukan oleh Direksi BUMN dan anak perusahaan BUMN berada pada ranah hukum korporasi yang telah tersedia dan berlaku seperangkat instrumen pengawasan dan penegakan hukum atasnya dengan merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sufiarina menjelaskan, perolehan keuntungan suatu BUMN dan anak perusahaan BUMN diprediksi dengan mengurus perseroan dan membuat kebijakan atau keputusan bisnis yang diharapkan memberi manfaat finansial bagi perseroan. Namun, keberadaan risiko pun tidak dapat dihindarkan dalam pengelolaan perseroan dimaksud dan merupakan hal yang wajar di samping persoalan mengejar keuntungan yang menjadi tujuan sejatinya.

Secara khusus, atas prediksi dan tindakan untuk mengejar keuntungan dan risiko yang terkandung atasnya, Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 telah memberikan pelindungan dan batasan bagi direksi dengan menentukan adanya hak dan kewajiban direksi terhadap perseroan serta hak dan kewajiban direksi terhadap pemegang saham.

Seandainya direksi lalai melaksanakan kewajiban atau melanggar apa yang dilarang atas kepengurusan perseroan yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi perseroan, maka direksi yang bersangkutan bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan dimaksud.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Sufiarina, berdasarkan Pasal 97 ayat (6) UU No. 40 Tahun 2007, guna me-recovery kerugian tersebut, maka pemegang saham dapat menuntut tanggung jawab pribadi dari direksi melalui upaya-upaya perdata termasuk di antaranya dengan mengajukan gugatan PMH pada pengadilan negeri yang berwenang.

Dalam contoh kasus yang diulas dalam eksaminasi ini, Sufiarina mengatakan, segala usaha-usaha yang dijalankan oleh Direksi, andaikata terjadi kerugian perusahaan sekalipun, tidak boleh dianggap sebagai sebagai kejahatan, menimbang Direksi telah menjalankan sesuai prosedur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Termasuk persetujuan pemegang saham (RUPS) yang merupakan organ tertinggi perusahaan dan tidak ada conflict of interest dari direksi,” tandasnya.

Senada dengan Sufiarina. Dua pakar hukum pidana, Suparji Ahmad dan Mudzakkir sepakat bahwa aksi korporasi berupa akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Indonesia Coal Resources secara hukum berada dalam ranah hukum korporasi/perdata, sehingga pendekatan yang digunakan atasnya haruslah dengan menggunakan instrumen hukum korporasi/perdata dan penerapan hukum pidana dalam hal ini berupa tipikor terhadapnya tidaklah tepat.

“Jangan sampai permasalahan bisnis yang dialami sebuah perusahaan yang sebenarnya dapat saja diselesaikan dengan instrumen hukum korporasi, kemudian secara kaku dan serampangan dibawa ke ranah  tipikor oleh penyidik sehingga menjadikan bisnis terhambat atau terhenti yang karenanya tentu saja dapat menyebabkan kerugian bisnis perusahaan tersebut semakin besar,” sebutnya.

Sebagaimana prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum pidana, bilamana hendak diterapkan instrumen hukum pidana, maka harus jelas dahulu PMH dalam ranah hukum pidana dan pelanggaran atasnya secara tegas dijatuhkan sanksi pidana.

Selain itu, sambungnya, PMH dimaksud haruslah merupakan perbuatan yang nyata-nyata melanggar undang-undang, bukan sekadar melanggar peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ataupun lebih jauh SOP internal perusahaan.

Ditambahkan oleh Mudzakkir, penegakan hukum pidana harus terpenuhi pula materiel dari tindak kejahatannya.

“Dalam konteks tipikor, maka yang harus ada ialah kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti. Dalam studi kasus akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Indonesia Coal Resources, sejak akuisisi dilakukan hingga saat ini, perusahaan yang diakuisisi tersebut telah beroperasi dan secara berkelanjutan justru telah memberikan manfaat/keuntungan bagi perusahaan dan keuntungan bagi negara melalui pembayaran royalti (lini usaha pada bidang batu bara). Dengan demikian, maka terlalu prematur untuk mengatakan telah adanya suatu kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti atasnya,” papar Guru Besar FH Universitas Islam Indonesia.

Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh pakar perhitungan kerugian keuangan negara, Danang Rahmat Surono. Dia menilai bahwa perhitungan kerugian keuangan negara haruslah sudah nyata dan pasti.

Akuntan publik dan mantan auditor pada BPKP itu menegaskan, perhitungan kerugian keuangan negara tidak bisa sembarang dibuat, melainkan harus melalui suatu audit investigatif yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang berdasarkan undang-undang, yakni BPK dan BPKP, atau oleh akuntan publik yang memiliki sertifikasi khusus.

“Bilamana hal ini kemudian dikaitkan dengan tempus delicti terjadinya tindak pidana, maka atas alasan bahwa kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti itu belum terjadi, maka belum dapat ditentukan kerugian keuangan negara pada studi kasus dimaksud karena secara faktual bisnis perusahaan yang diakuisisi masih terus berjalan,” tandasnya.

“Bisa saja di masa akan datang perusahaan tersebut semakin atau terus memberikan manfaat/keuntungan sehingga bagaimana mungkin negara dikatakan rugi? Namun, pada kondisi yang memberikan manfaat/keuntungan tersebut, direksi-direksi yang berdasarkan kewenangannya yang sah telah mengambil kebijakan akuisisi tersebut, justru dipenjara,” pungkkasnya.

Secara terpisah, SA Institute menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap beberapa permasalahan hukum yang menonjol dan mendapat perhatian publik selama tahun 2022, di mana tantangan hukum pada saat ini sangat kompleks, antara lain:

  1. Hukum sebagai penjamin keadilan dan kesejahteraan belum berfungsi secara efektif, karena penyelesaian hukum tidak sampai pada akar permasalahan.
  2. Kepastian hukum sebagai suatu nilai yang fundamental belum terwujud, karena ada regulasi yang saling bertentangan, tumpang tindih dan diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
  3. Aparat penegak hukum sebagai avant garda untuk menegakkan hukum belum profesional, berintegritas dan belum mampu membersihkan dirinya dari perilaku-perilaku menyimpang.
  4. Praktek korupsi yang masih terjadi dan pemberantasan korupsi yang belum menimbulkan efek jera menyebabkan tingginya angka indeks persepsi korupsi Indonesia.

Berdasarkan uraian tantangan tersebut, langkah-langkah strategis dalam reformasi hukum yang dapat direkomendasikan adalah:

  1. Sistem hukum harus dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kesadaran hukum serta kesejahteraan rakyat.
  2. Budaya hukum harus dikembangkan secara otentik, penyelesaian masalah hukum melalui prosedur hukum baik litigasi maupun non lititigasi.
  3. Regulasi harus menciptakan kepastian hukum, tidak boleh saling bertentangan, tumpang tindih dan membuka peluang judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
  4. Aparat penegak hukum sebagai avant garda harus meningkatkan profesionalisme, integritas dan mencegah terjadinya perilaku-perilaku menyimpang.
  5. Pemberantasan korupsi harus semakin progresif, transparan, dan non diskriminasi serta independen sehingga menimbulkan efek jera pada masyarakat dan trust pada lembaga penegak hukum.

(Abdul Hadi)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!