
Swara Pendidikan (Sukamajaya, Depok) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), H. Hasbullah Rahmad, S.Pd, M.Hum memberikan pemahaman terkait kinerja dan wewenang anggota DPRD Provinsi saat melaksanakan kegiatan Reses II Tahun 2022-2023. Di kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Selasa (21/02/23)
Dalam reses tersebut, juga dihadiri Bacaleg DPR RI Romy Bareno, Bacaleg DPRD Kota Depok, Hj Afrida Berlini, Lurah Abadijaya, Sodik Murdiono, Ketua LPM Abadijaya, Syarif, serta kader dan simpatisan PAN Kota Depok.
Dalam sambutannya, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Depok-Kota Bekasi, yang akrab disapa Bang Has menjelaskan bahwa masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat.
“Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan,” ujar Bang Has.
Dia menyampaikan terkait permasalahan yang ada disatuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK, masing-masing berbeda kewenangannya.
“Untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP kewenangan ada di Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Sementara untuk jenjang SMA, SMK/SLB kewenangannya ada di tingkat Provinsi Jawa Barat, lebih tepatnya di KCD yang merupakan kepanjangan dari Dinas Pendidikan Jabar. Sementara untuk Perguruan Tinggi, kewenangannya ada di DPR RI,” paparnya.
“Begitu juga mengenai Infrastruktur jalan. Untuk jalan Nasional, merupakan kewajibannya Kementrian PUPR Pusat, sedangkan Jalan Provinsi kewenangan ada di Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya. (abdulhadi)