Swara Pendidikan (Kota Kembang, Depok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka masa sidang ke dua Tahun sidang 2024 dalam rangka penyampaian Raperda tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045. di Gedung Paripurna DPRD, Grand Depok City, Kota Depok, Senin (10/6/24).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra mengatakan, penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 akan di bahas dalam rapat kerja panitia khusus.
Senada, juga disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Dia mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan DPRD khususnya atas terselenggaranya acara ini.
“Ini merupakan sebuah momentum rapat paripurna yang menjadi langkah awal yang baik dalam rangka membina hubungan yang harmonis, dan sinergis antara eksekutif dengan legislative sebagai bentuk perwujudan peningkatan kualitas produktifitas dan kinerja anggota lembaga perwakilan daerah,” tuturnya.
Idris menegaskan bahwa dokumen RPJPD merupakan panduan strategis untuk mengarahkan jalannya pembangunan Kota Depok selama 20 tahun kedepan.
“Seluruh isi dokumen mulai dari visi, misi, sampai dengan target indikator utama pembangunan merujuk pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jawa Barat. Serta dalam penyusunannya di astitensi oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami memastikan bahwa RPJPD Kota Depok sangat selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan,” paparnya.
Intinya, lanjut Idris, bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ini ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang sama-sama kita ketahui.
Orang nomor satu di jajaran Pemerintahan Kota Depok, menambahkan, memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi akan kami pelajari, kami dalami lagi sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama Panitia Khusus (Pansus) yang akan di bentuk oleh DPRD. Sebagian besar masukan sudah terakomodasi dalam rancangan peraturan daerah yang sudah disampaikan, dan diantaranya akan menjadi isu 5 tahunan di dalam dokumen RPJMD yang akan disusun tahun 2025, 2030, dan 5 tahun untuk tiga periode selanjutnya. Demikian dikatakan Mohammad Idris, sebagai jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJPD Kota Depok. (gus)