Swara Pendidikan.co.id (JAKARTA) – Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Prof. Rajab Ritonga, Ph.D menekankan pentingnya wartawan memiliki standar kompetensi. Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang diverifikasi Dewan Pers.
Kompetensi ini meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta bahasa. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi.
Hal itu disampaikan Prof. Rajab Ritonga, Ph.D yang juga Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo, Jakarta pada penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta angkatan ke 45, di kantor PWI Jaya, Jakarta. Kamis (16/01/2020).
“Ini soal legitimasi. Pola kerjanya 5W 1H. Piramida terbalik. Tetapi kompetensi tidak bisa terbalik, piramidanya harus utuh. Dasarnya keterampilan bisa melakukan riset. Di level tengah, dia harus punya pengetahuan, senang membaca, rasa ingin tahunya tinggi. Paling tinggi lagi kesadaran etika, hukum dan jejaring. Semua ini yang disatupadukan jadi piramida,” papar Rajab Ritonga.
Rajab yang pernah menjabat Direktur SDM Kantor Berita Antara mengatakan, sudah setahun ini diberlakukan aturan baru syarat berjenjang UKW. Mulai 2019 ditutup pintu percepatan, tidak boleh lagi lompat.
“Jadi syaratnya harus jenjang Muda dulu. Kalau lulus, lanjut jenjang Madya. 2 tahun berikutnya lanjut ke jenjang Utama,” ungkapnya.
Lanjutnya, ke depan, ada wacana Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga akan mengeluarkan sertifikasi untuk wartawan.
“Nanti logonya Garuda Pancasila. Kalau sertifikat UKW kan masih standar nasional, Dewan Pers. Logo juga Dewan Pers. Jadi dengan adanya sertifikat BNSP ini, wartawan bisa bekerja di luar negeri. Tapi ini masih wacana,” pungkasnya. (agus)