Swara pendidikan.co.id – (Depok)
Menurut Direktur LBH Senapati Donny Sudrajat, tindak lanjut laporan SPBU ke – Mapolres Depok dikarenakan pihak SPBU lempar tanggung jawab kesalahan akibat kiriman dari truk tanki Pertamina bahwa solar tersebut mengandung air bukan berasaldari SPBU tetapi dari sumber pengiriman Pertamina Plumpang.
Karena itu dengan adanya saling lempar tanggung jawab dari pengelola SPBU ke Pertamina ia melaporkan dengan tuduhan bahwa SPBU tersebut menyalahi Undang – Undang Pelayanan Konsumen (UUPK) no 8 tahun 1999 pasal 6 terkait hak dan kewajiban pelaku usaha (dengan ancaman ganti rugi 2 milyar minimal lima ratus juta rupiah) yang menyebabkan kerugian kliennya akibat solar yang bercampur kandungan air sehingga menimbulkan mobil bus mogok dan tidak dapat disewakan.
“Persoalannya adalah solar yang mengandung air berasal dari SPBU dijalan Juanda, kalaupun pihak pengelolanya membantah kesalahan dari kiriman Pertamina tetap harus diusut pihak kepolisian sampai tuntas karena ini mengakibatkan kerugian para pengguna solar,”terang Donny usai mendampingi kliennya melaporkan kasus tersebut diMapolres Depok Sabtu (12/11).
“Ini baru satu kejadian yang terungkap solar bercampur air disalah satu SPBU dan itu harus menjadi perhatian bagi pemilik mobil yang menggunakan solar, dan kalau mengalami hal yang sama cepat dilaporkan kepada pihak Kepolisian baik sendiri ataupun didampingi pengacara,”himbau Donny.
Sementara itu barang bukti berupa solar bercampur air telah diambil oleh tim Reserse kriminal khusus dari truk tanki Pertamina dan dari tanki sumur penyimpanan SPBU sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.(Syahrul)
1 Komentar
Kami mendapat informasi adanya satu unit bus pariwisata Shantika bernomor polisi B 7485 WV mogok setelah melakukan pengisian bahan bakar solar di SPBU 34-16410, ucap Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Firdaus, Minggu 13 November 2016.