Swara Pendidikan (Depok) – Menjelang pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun 2026, sejumlah perubahan data pada laman resmi SPMB 2026 Kota Depok (https://spmbkota.depok.go.id/) memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan penerimaan peserta didik. Perubahan kuota yang terjadi di penghujung proses seleksi perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan Tim Litbang Swara Pendidikan terhadap data pada laman SPMB Kota Depok per 3 Juni 2026, ditemukan adanya perubahan kuota pada Jalur Afirmasi. Pada 31 Mei 2026, kuota Jalur Afirmasi tercatat terdiri dari 229 kursi untuk peserta didik inklusi dan 1.604 kursi untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu. Namun pada 2 Juni 2026, jumlah kuota afirmasi tidak mampu berubah menjadi 1.906 kursi.
Perubahan tersebut membuat total kuota Jalur Afirmasi (Inklusi dan Tidak Mampu) menjadi hampir memenuhi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi SPMB. Meski demikian, masih terdapat pengecualian di SMPN 11(kelas olahraga). Dari total daya tampung 360 siswa, sekolah tersebut hanya menyediakan 67 kursi Jalur Afirmasi yang terdiri dari empat kursi inklusi dan 63 kursi tidak mampu. Dengan demikian, kuota afirmasi di SMPN 11 hanya mencapai 18,6 persen atau berada di bawah ketentuan 20 persen.
Perubahan kuota yang terjadi menjelang pengumuman hasil seleksi tentu menimbulkan pertanyaan publik. Jika perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi, mengapa tidak dilakukan sejak awal proses? Dan jika memang terdapat koreksi data, apa dasar dan mekanisme yang digunakan dalam perubahan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab agar masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan.
Di sisi lain, data Jalur Afirmasi Inklusi menunjukkan tingkat keterisian yang relatif rendah. Dari total kuota 229 kursi, hanya terdapat 100 pendaftar, 86 peserta terverifikasi, dan 85 peserta diterima. Artinya terdapat 144 kursi afirmasi inklusi yang tidak terisi.
Jumlah kursi kosong tersebut menjadi perhatian karena berada dalam kelompok Jalur Afirmasi yang sama dengan kategori peserta didik tidak mampu. Secara prinsip, sisa kuota yang tidak terserap pada satu kategori afirmasi seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan peserta didik pada kategori afirmasi lainnya yang memiliki jumlah pendaftar lebih besar.
Sementara itu, Jalur Afirmasi Tidak Mampu mencatat jumlah pendaftar yang jauh lebih tinggi. Tercatat sebanyak 2.611 peserta mendaftar, 2.330 peserta dinyatakan terverifikasi, dan 1.864 peserta diterima. Meski demikian, masih terdapat 42 kursi yang tidak terisi.
Ke-42 kursi kosong tersebut tersebar di enam sekolah, yakni SMPN 3 sebanyak (2 kursi), SMPN 14 (3 kursi), SMPN 17 (11 kursi), SMPN 27 (6 kursi), SMPN 28 (9 kursi), dan SMPN 34 (11 kursi). Data ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang belum termanfaatkan secara optimal pada Jalur Afirmasi Tidak Mampu meskipun jumlah pendaftarnya mencapai ribuan siswa.
Tentu jumlah sisa kuota tersebut masih berpotensi berubah apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang. Namun demikian, fakta adanya kursi kosong pada jalur afirmasi tetap menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggara SPMB.
Lebih jauh, perubahan-perubahan data yang terjadi pada laman SPMB Kota Depok menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru. Dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026, huruf D angka 5 huruf c disebutkan bahwa pemerintah daerah harus memastikan data pada aplikasi penerimaan murid baru secara daring disajikan secara faktual.
Ketentuan tersebut seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban administratif untuk menampilkan data, melainkan juga memastikan bahwa setiap perubahan yang terjadi dapat dipahami, ditelusuri, dan dijelaskan kepada publik secara terbuka. Transparansi bukan sekadar soal ketersediaan informasi, tetapi juga soal konsistensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data.
SPMB merupakan proses yang menyangkut hak pendidikan ribuan anak dan harapan banyak keluarga. Karena itu, setiap perubahan kuota, koreksi data, maupun mekanisme redistribusi kursi perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Tanpa keterbukaan yang memadai, perubahan data yang terjadi menjelang pengumuman hasil seleksi berpotensi menimbulkan spekulasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem yang sedang berjalan.
Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan perlu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai perubahan kuota yang terjadi selama proses SPMB 2026. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penerimaan peserta didik benar-benar terlaksana serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan SPMB di Kota Depok.
Tim Litbang Swara Pendidikan
Sumber diolah dari laman SPMB kota Depok






