ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, June 17, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Perkembanga Covid-19, Kota Depok Kini Masuk Zona Oranye

by Redaksi
5 December 2020
in Pemerintahan
0
Perkembanga Covid-19, Kota Depok Kini Masuk Zona Oranye

Perkembanga Covid-19, Kota Depok

          
Perkembanga Covid-19, Kota Depok

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Perkembangan COVID-19 di Kota Depok berangsur membaik dan kini masuk di zona oranye atau risiko sedang. Hal itu disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan status Kota Depok per 16 November 2020.

Perubahan tersebut terlihat dari skor Kota Depok yang awalnya 1,94 pada 08 November menjadi 2.0. Selain Depok, ada Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tanggerang, dan Kota Tanggerang Selatan yang status risikonya juga berwarna oranye.

Upaya penekanan penyebaran COVID-19, juga terus dilakukan Pemkot Depok dengan kembali memperpanjang pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta aktivitas warga. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/411/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Dalam surat tersebut, pembatasan jam operasional tempat usaha ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA

Bang Dayat Apresiasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cisalak

Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Eselon II, Ini 13 Pejabat Yang Dilantik

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik

Peringatan Hari Jadi ke-26, Pemerintah Kota Depok Gelar Upacara di Balai Kota

Pemkot Depok juga menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Adapun pembatasan kegiatan di sejumlah tempat usaha ini dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Yaitu pelayanan makan di tempat (dine in) sampai pukul 20.00 WIB, pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00 WIB. Sementara jam operasionalnya ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB.

Ketentuan tersebut berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai 15 November 2020 sampai dengan 28 November 2020. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 571

BeritaTerkait

Bang Dayat Apresiasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cisalak
Kecamatan Sukmajaya

Bang Dayat Apresiasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cisalak

by Redaksi
11 June 2025
0
0

Swara Pendidikan (Sukmajaya, Depok)– Dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di...

Read more
Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Eselon II, Ini 13 Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Eselon II, Ini 13 Pejabat Yang Dilantik

6 June 2025
0
Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik

3 June 2025
0

Peringatan Hari Jadi ke-26, Pemerintah Kota Depok Gelar Upacara di Balai Kota

28 April 2025
0

HUT ke-26 Kota Depok, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Potong Tumpeng

25 April 2025
0

Walikota Depok Dorong Pengembangan Karakter dan Prestasi Siswa Melalui Ajang Lomba LLP

24 April 2025
0
Next Post
Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 21 Pertanggal 15 November

Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 21 Pertanggal 15 November

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In