• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, December 29, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Peraturan Baru Dana BOS 2025 untuk PAUD hingga SMA, Cek Rinciannya!

by SWARA PENDIDIKAN
9 January 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, NASIONAL
0
Class Meeting SDN Bedahan 03 Ajang Pengembangan Bakat Siswa Pasca SAS

Foto: Dok-SP

Foto: Dok-SP

Swara Pendidikan (Nasional) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah menetapkan rincian terkait alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2025, yang mencakup PAUD, SD, SMP, SMA, serta pendidikan kesetaraan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) No 8/P/2024 yang dirilis pada 27 Desember 2024.

Dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Pendidikan Kesetaraan serta PAUD dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan di tiap daerah. Alokasi dana dihitung dengan mengalikan jumlah peserta didik dengan satuan biaya yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.

Penggunaan Dana BOS

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler 2025 dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional sekolah, antara lain:

BACA JUGA

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):
    • Biaya duplikasi formulir pendaftaran.
    • Pengumuman PPDB.
    • Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua.
  2. Pengembangan Perpustakaan:
    • Penyediaan buku teks utama, buku pendamping, serta buku digital.
    • Penyediaan buku non-teks dan buku digital.
    • Pencetakan modul serta perangkat ajar.
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler:
    • Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran.
    • Pembiayaan untuk pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi.
    • Pengadaan aplikasi dan perangkat lunak pembelajaran.
    • Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pembiayaan untuk lomba.
  4. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran:
    • Penyelenggaraan ujian harian, tengah semester, dan akhir semester.
    • Pembiayaan untuk kegiatan asesmen lainnya.
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah:
    • Pengelolaan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan jarak jauh.
    • Pembiayaan untuk keperluan kebersihan, seperti sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, dan lainnya.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan:
    • Pengembangan kompetensi guru dan tenaga pendidik lainnya.
    • Pembiayaan terkait inovasi dalam metode pembelajaran.
  7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa:
    • Pembiayaan untuk listrik, internet, dan air.
    • Pembayaran untuk kebutuhan kesehatan siswa, tenaga pendidik, dan lainnya.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah:
    • Pemeliharaan alat pembelajaran dan prasarana sekolah lainnya.
    • Pengadaan alat multimedia pembelajaran.
  9. Pembayaran Honor Guru Non-ASN:
    • Pembayaran honor untuk guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum mendapat tunjangan profesi.
    • Pembayaran honor maksimal 50% dari alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah.

Dengan rincian penggunaan dana BOS yang lebih jelas, diharapkan alokasi dana ini dapat digunakan secara lebih efisien dan tepat sasaran untuk mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.

Sumber:Kemendikbud

Editor: Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar
KABAR DAERAH

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) — Libur sekolah bukan libur belajar menjadi...

Read more
Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0
Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0

M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai

27 December 2025
0

Hasil TKA 2025 Anjlok: DPR Minta Perbaikan Kurikulum dan Kualitas Pengajaran

26 December 2025
0
Next Post
Pelukan Tanpa Batas

Pelukan Tanpa Batas

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In