Selasa, Maret 11, 2025

Penyampain Pokok-Pokok Pikiran Komisi A DPRD Kota Depok Atas RKPD Perubahan Tahun 2022

ADVERTORIAL

Swara Pendidikan (Depok) – Dalam rangka penyampaian laporan hasil rapat Rencana Kegiatan Perangkat Daerah (RKPD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 Dan Rumusan Pokok-pokok. Empat Komisi yang ada di DPRD Kota Depok menyampaikan Pokok-Pokok Pikirannya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang digelar di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kota Depok, Rabu (15/06/22). Salah satunya adalah Komisi A yang diketuai H. Hamzah, SE,MM.

Ketua Komisi A, H. Hamzah, SE,MM dalam rapat paripurna tersebut menjelaskan bahwa Komisi A bersama dengan Perangkat Daerah sebagai Leading Sector dari Komisi A telah melaksanakan kegiatan Rapat Kerja bersama untuk pemajuan pembangunan Kota Depok Tahun Anggaran 2022 dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan mulai pada tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juni 2022, sehingga dapat menghasilkan beberapa rumusan pokok-pokok pikiran DPRD Komisi A yang dapat disampaikan, sebagai berikut:

1. Sekretariat Daerah Kota Depok

Komisi A menginginkan kepada Sekretariat Daerah Kota Depok

  1. Dapat menganggarkan peningkatan kualitas Aparatur melalui Bimbingan teknis khusunya kepada ASN yang bersentuhan langsung kepada masyarakat seperti Lurah dan camat serta ASN dibidang pelayanan .
  2. Mengharapkan kehati-hatian Pemerintah Daerah dalam pengalokasian program Bansos yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan, dan Komisi A menginginkan Pemerintah Daerah perlu memerhatikan komitmen dalam rangka memajukan pembangunan ekonomi. Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mejembatani antara masayarakat dengan pelaku usaha dalam hal penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Kota Depok.

2. Sekretariat DPRD

Untuk Sekretariat DPRD, Komisi A menginginkan dan Mengusulkan kedepan teragendakan kegiatan Sosialisasi 4 (empat) Pilar Wawasan Kebangsaan kepada Masyarakat Kota Depok yang dilakukan oleh Anggota DPRD. Kegiatan sosialisasi  dapat berupa pengetahuan tentang wawasan pentingnya adanya Partai Politik dalam kehidupan Bebangsa dan Bernegara.

3. Inspektorat Kota Depok

Komisi A menginginkan agar memaksimalkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan dalam rangka pembinaan kepada ASN dalam pelaksanaan Pelayanan Publik. Kemudian Komisi A menginginkan agar melakukan kegiatan Penguatan dan Pemantuan berupa mentoring dan Evaluasi kepada Dinas-dinas.  Selain itu Komisi A menginginkan Inspektorat membuat tolak ukur dalam proses penyelesaian permasalahan ASN.

4. Badan Keuangan Daerah

Komisi A juga menginginkan kepada Badan Keuangan Daerah agar Pembelian Aset yang dimilki Kota Depok memiiki kepastian hukum melalui Sertifikat Aset Daerah, perlu menambahkan anggaran atas kebutuhan penambahan lahan atau aset daerah yang berkaitan dengan sarana publik, dan mendorong terciptanya kerjasama sinergitas dengan Badan Pertahanan Nasional yang berada di wilayah Kota Depok.

  • Bidang Pertanahan :

Komisi A meminta kepada pemerintah daerah menyediakan tanah untuk ruang terbuka Hijau, Land banking/Bank Tanah dan atau untuk pembangunan Gedung – gedung Pemerintah dan fasilitas umum dan sudah saatnya mulai dari sekarang   perlu dianggarakan oleh dinas terkait yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok.

5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Untuk Disdukcapil, Komisi A kota Depok menginginkan adanya peningkatkan pelayanan dan sistem Online berbasis aplikasi Android dan IOS. Adapun peningkatan pelayanan yang diharapkan adalah pelayanan sistem yang terintegerasi dengan nomor Whats App. Kemudian Disdukcapil juga perlu untuk memaksimalkan teknologi yang mempermudah akses data kependudukan, penyediaan perangkat pembaca E-KTP berupa Card Reader melalui Cip Verifikasi Sidik Jari, dan Komisi A menyampaikan agar Disdukcapil memperhatikan secara maksimal terkait pelayanan Nomor Induk Kependudukan yang tidak terdata di Kota Depok.

6. Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Komisi A menginginkan kepada DPMPTSP terkait dengan Bidang Perijinan dengan  memperhatikan  penyediaan  pelayanan  Fasum  dan  Fasos.  Pada setiap pembangunan gedung dan perumahan agar menyediakan

  1. Tempat ibadah yang layak bagi pengunjung Mall
  2. Untuk tempat pelayanan Sosial setiap Rumah Saakit harus menyediakan layanan ruangan NICU, PICU, dan ICU
  3. Untuk pembangunan perumahan   DPMPTSP   harus   benar   benar memperhatikan SitePlant penempatan Faso-fasus agar masyarakat yang tinggal mendapatkan fasilitas taman bermain anak lapanga olah raga dan lain lain
  4. DPMPTSP terkait Bidang Perizinan dan Usaha agar melakukan deregulasi Peraturan perUndang-undangan Kota Depok agar memberikan kemudahan dalam berusaha.

7. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Komisi A menginginkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk memaksimalkan pengawasan dan penegakan terhadap peraturan daerah dilakukan dengan cara humanis. Pengawasan dan penegakan yang diinginkan Komisi A yaitu menertibkan pelanggaran berkaitan dengan perizinan bangunan, menertibkan bangunan liar di atas sungai, serta melakukan  pengawasan  di  taman-taman wilayah kecamatan yang mana kurangnya sarana penerangan sehingga akan menimbulkan perbuatan asusila. Kemudian komisi A menginginkan agar SATPOL PP mengusulkan untuk menambah  jumlah  anggaran  Satpol  PP  Kota  Depok,  hal  tersebut  guna untuk  peningkatan  pemahaman  dan  penegakan yang mendukung tugas sebagai Satpol PP.

8. Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

Komisi A mengusulkan kepada Kesbangpol

  1. untuk peningkatak program wawasan kebangsaan dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan empat pilar wawasan kebangsaan, yang mana hal tersebut dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
  2. Kesbagpol menyediakan sarana Website Sistem Data Organisasi kemasyarakatan
  3. Kesbangpol dapat segera merealisasikan kenaikan anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik yang sudah disepakati untuk diusulkan diawal tahun 2022 pada rapat kerja diawal tahun
  4. kesbangpol tidak menghilangkan pokok-pokok pikiran dewan terkait bantuan hukum guna membantu masyarakat  dalam pemenuhan pendampingan hukum.

9. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus)

Komisi  A  meninginkan  kepada  Dinas  Kearsipan  dan  Perpustakaan untuk menyediakan Aplikasi yang dapat digunakan pihak-pihak terkait atas kebutuhan arsip dan perpustakaan dan memiliki Sistem Data Base pengarsipan aktif yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan. Selain itu Komisi A menginginkan agar Dinas Arsip dan Perpustakaan memiliki  Bank  Data  secara  digital  yang  dapat  diakses  oleh  masyarakat umum agar dapat dengan mudah mengakses arsip di Kota Depok.

10. BKSDM

Komisi A menginginkan kepada BKSDM agar dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang didukung dengan Teknologi Informasi 4.0  menuju  kemajuan  5.0.  Kemudian  Komisi  A  menginginkan  agar menindaklanjuti  penempatan  posisi  ASN  dan  Non  ASN  sesuai  dengan formasi kebutuhan organisasi salah satunya di RSUD dan Puskesmas di Kota Depok, memperhatikan kriteria pejabat dalam promosi jabatan ASN, dan Komisi A menginginkan adanya Informasi Program Pemerintah Pusat tekait tenaga Honorer yang belum diangkat diatas 5 tahun dengan melalui pendataan secara administrasi agar diupayakan dapat diangkat sesuai dengan Ketentuan Peraturan perUndang-Undangan.

Selanjutnya Komisi A menginginkan adanya pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia dalam penempatan pimpinan ASN, dan memperhatikan  efektifitas  Single  Window  dalam  memanfaatkan  dunia digital untuk membangun kualitas SDM akan kemudahan terutama berkaitan dengan pelayanan publik.

11. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)

Komisi A menginkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika agar menambah perangkat TI dalam rangka mendukung Program Pelayanan Publik, menciptakan program berupa podract informasi bagi masyarakat, dan merealisasikan program pengadaan sarana Wifi gratis di setiap tempat dan sektor vital pemerintah Kota Depok.  Adapun hal tersebut akan dapat terealisasikan tentu keseriusan dalam penganggaran juga dapat dijalin kerjasama bersama pihak swasta dibidang telekomunikasi.

12. Kecamatan

Komisi A menginginkan agar kecamatan di seluruh wilayah Kota Depok mengusulkan dan menganggarkan kegiatan  penguatan dan kapasitas aparatur kecamatan dalam pelaksanaan pelayanan publik khusus dibidang Teknologi Informasi,  menganggarkan kegiatan penguatan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan wawasan kebangsaan yang dapat   bekerjasama dengan DPRD Kota Depok, dan dalam rangka meningkatkan pelayangan publik, Komisi A menginginkan  teralisasikan sarana di kecamatan dalam penyediaan ruangan di kantor kecamatan. Kemudian Komisi A menginginkan agar kecamatan bekerjasama dengan Satpol PP dalam kegiatan penertiban, dan adanya kerjasama yang baik antara pihak  kecamatan dengan pihak kelurahan dalam penyelesaian permasalahan urusan sampah, bangli, dan PKL.

Selanjutnya Komisi A menginginkan agar Kecamatan di Kota Depok memaksimalkan bantuan dari pemberian modal bekerjasama bagi Karang Taruna, dan menginginkan kepada pihak kecamatan agar melakukan koordinasi dengan baik bersama pihak pengadaan personil Non ASN dalam kegiatan kecamatan maka perlu di tindaklanjuti segera atas kebutuhan Personel tersebut dan atas kebutuhan sistem penggajian bagi Non ASN di Kecamatan. **

sumber: Humas DPRD Kota Depok (Advertorial)

RELATED ARTICLES

Most Popular