
Swara Pendidikan (Bojongsari, Depok)- Kepala SDN wajib mengikuti penilaian kepala sekolah. Hal itu dikatakan Pengawas SD Kecamatan Bojongsari, Wagiran kepada awak media sebelum memberikan penilaian kinerja kepala sekolah di SDN Curug 01 pada Selasa, 10 September 2024.
“Penilaianan kinerja kepala sekolah ada tiga tahap observasi, praktik kinerja, perilaku pekerja dan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang terkait dengan observasi dan perilaku kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wagiran mengatakan sebelum dilaksanakan observasi ada diskusi bersama antara kepala sekolah dan pengawas SD untuk memilih kinerja mana yang ditingkatkan. “Nanti ada beberapa pilihan, dan ini bebas tidak ada kesamaan di setiap sekolah sehingga kepala sekolah menyiapkan segala hal,” kata Dia. Dan kepala sekolah SDN status PNS ikut semua karena kalau tidak dapat berpengaruh pada angka kredit.
“Kalau kepala sekolah SD swasta hanya dianjurkan ikut penilaian kepala sekolah tapi tidak ada paksaan, kalo PNS wajib ikut karena terkait kenaikan pangkat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala SDN Curug 01, Cecep Rohaidi saat dikonfirmasi menyatakan kesiapannya mengikuti penilaian kinerja kepala sekolah, bahkan dirinya sudah berkirim surat untuk dijadwakan dalam penilaian tesebut.
“Surat (elektronik) sudah dikirim operataor SDN Curug 01 ke pengawas SD Kecamatan Bojongsari untuk penilaian kinerja kepala sekolah,” pungkasnya. (Dib)



