Swara Pendidikan (Tapos, Depok)- Meski sudah menerapkan e-pajak bumi bangunan (PBB) di Kota Depok, ternyata Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB masih ditemukan ada yang ganda.
Dalam pemantauan langsung pendistribusian SPPT PBB di Posyandu RW 04, Lurah Jatijajar, Mujahidin menerima keluhan wajib PBB yang disampaikan Ketua RW 04, Yudi. Selasa (26/3/24).
Ketua RW 04, Yudi mengatakan ada warganya yang masih mengeluh. “Meski obyek pajaknya sudah dipecah dan dilaporkan ke kantor PBB, namun hingga kini obyek pajak induk belum ada perubahan ukuran luas tanahnya,” katanya. Akhirnya pemilik obyek pajak induk masih tetap menerima tagihan pembayaran PBB dengan luas obyek PBB masih yang lama.
“Pemilik tanah induk tetap saja harus membayar PBB dengan luasan tanah tidak berubah, padahal sudah terjadi penjualan dan pemecahan,” kata ketua RW.
Menanggapi hal itu, Lurah Jatijajar, Mujahidin menyarankan warga agar berkonsultasi ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) di Balaikota Depok.
“Tolong pemilik tanah melapor dan berkonsultasi ke kantor BKD Depok di balaikota,” himbaunya..
Diketahui, kegiatan pendistribusian SPPT PBB tahun 2024 di wilayah Jatijajar sudah berlangsung selama empat hari, termasuk hari ini di RW 04 aman, tertib dan lancar. (Jaya)