Swara Pendidikan | Depok — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa bantuan untuk sekolah swasta tidak dihapus, melainkan dialihkan mekanisme penyalurannya agar lebih tepat sasaran kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) melalui unggahan di akun media sosial resminya, @dedimulyadi71, Kamis (29/1/2026).
Penjelasan ini muncul menyusul beredarnya narasi di ruang publik yang menyebutkan adanya penghapusan bantuan sekolah swasta. Isu tersebut turut dibahas dalam sebuah tulisan yang diunggah oleh Syafaq Ahmar di akun Facebook pribadinya pada Kamis, 29 Januari 2026, yang ikut menyoroti perubahan kebijakan bantuan pendidikan di Jawa Barat.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp218 miliar tetap tercatat dalam APBD Jawa Barat Tahun 2026. Perubahan kebijakan bukan pada penghapusan anggaran, melainkan pada pergeseran jalur penyaluran dana, dari sebelumnya berbasis institusi sekolah menjadi langsung kepada peserta didik dari keluarga miskin.
Skema baru ini menggantikan pola lama Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang selama ini disalurkan ke rekening sekolah. Melalui kebijakan terbaru, bantuan diberikan dalam bentuk beasiswa langsung kepada siswa dari keluarga desil satu hingga desil empat, guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan BPMU. Sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan ketidaksesuaian data penerima, potensi laporan fiktif, hingga lemahnya pengawasan administrasi.
Dalam APBD 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan sekitar Rp180 miliar khusus untuk beasiswa siswa miskin, dengan besaran bantuan sekitar Rp600 ribu per siswa per tahun. Bantuan ini ditujukan untuk menekan risiko putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penghematan anggaran, melainkan reposisi tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan. Pendekatan pendanaan berbasis peserta didik (student-based funding) dinilai lebih akuntabel karena penerima bantuan diverifikasi secara langsung, baik dari sisi data siswa maupun kondisi keluarga.
Penyaluran bantuan direncanakan dilakukan melalui Bank BJB, sehingga dana dapat diterima langsung oleh siswa penerima manfaat. Sekolah tetap dilibatkan dalam proses pendampingan dan administrasi, namun tidak lagi menjadi satu-satunya pintu masuk penyaluran bantuan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai narasi penghapusan bantuan sekolah swasta sebagai informasi yang tidak utuh. Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan keadilan akses pendidikan serta pencegahan potensi kebocoran anggaran.
Ke depan, pemerintah menyatakan pengawasan akan difokuskan pada akurasi data penerima, ketepatan waktu penyaluran, serta pelibatan sekolah secara proporsional dalam implementasi kebijakan baru tersebut. (Gus JP)




