Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membatalkan pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
“Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Tahun Ajaran 2021, dilaksanakan secara daring atau online dari tanggal 18 Juli 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021,” terang Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada awak media, Jumat (2/7/21).
Hal itu, lanjut Wali Kota, didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dia menambahkan, Pemkot bersama Forkopimda juga bersepakat mendukung penuh keputusan pemerintah, demi keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi Covid-19.
Pemkot Depok juga akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. Merujuk pada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (Agus)