Pemkot Depok Perpanjang WFH Bagi ASN Sampai 13 Mei

by Redaksi
0 Komentar 524 Pembaca
Pemkot Depok Perpanjang WFH Bagi ASN Sampai 13 Mei

Pemkot Depok Perpanjang WFH Bagi ASN Sampai 13 Mei

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.

Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kata Wali Kota Depok Mohammad Idris. Rabu (22/4/2020).

“Kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020, mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat,” kata Mohammad Idris dengan merujuk Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM.

Dikatakan Idris, ASN yang bekerja di rumah, harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

“Diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” ujar Idris yang mewajibkan ASN melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

Dirinya menambahkan, ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.

“Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut,” pungkasnya. (gus)

Baca juga

Tinggalkan Komentar