
Sosialisasi PPDB dikota Bekasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah 3, Ir Herry Pansila didampingin Humas dan Protokol Pemkot Kota Bekasi
Swara Pendidikan.co.id (BEKASI) – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi bekerja sama dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat wilayah 3 mensosialisasikan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 melalui lembaga penyiaran di radio Dakta 107 FM dan radio Gaya FM 93,6 beberapa waktu lalu.

Sosialisasi PPDB kota Bekasi di Radio Dakta 107 FM Kepala Cabang Dinas wilayah 3 , Ir Herry PANSILA didampingin Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi DR. Inayatullah dan Sekdis Pendidikan
Sosialisasi yang dikemas dalam program dialog interaktif ini menghadirkan nara sumber Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, DR. Inayatullah didampingi Sekdis Pendidikan, serta Humas dan Protokol Pemkot Kota Bekasi. Sementara dari Kantor Cabang Dinas. Herry Pansila didampingi Kepala SMAN 1 Kota Bekasi, Ardin.
Kepala KCD wilayah 3, Herry Pansila menjelaskan dasar pelaksanaan PPDB 2019 Jawa Barat merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK serta surat edaran bersama Mendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Sedangkan PPDB Jabar ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang pedoman penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB di Jabar.

Nara sumber Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, DR. Inayatullah didampingi Sekdis Pendidikan, serta Humas dan Protokol Pemkot Kota Bekasi. Sementara dari Kantor Cabang Dinas. Herry Pansila didampingi Kepala SMAN 1 Kota Bekasi, Ardin.
Untuk pendaftaran PPDB 2019, kata Herry Pansila. Untuk jenjang SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat akan dilaksanakan pada 17 – 22 Juni 2019.
Lebih jauh urai Herry. Ada tiga jalur yang disiapkan. Pertama, Jalur Zonasi dengan kuota 90 persen, terdiri dari 55 persen jarak penuh, keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15 persen).
Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi UN atau non-UN.
Ketiga, Jalur Perpindahan orang tua dengan kuota 5 persen, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik.
Jadwal pelaksanaan dan ketentuan pendaftaran, sambungnya. Bisa dibuka di situs web PPDB Jabar, penentuan zonasi berasal dari usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan melalui Pergub.
Sementara untuk SMK, saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu dan tidak menggunakan sistem zonasi. Karena itu Herry berharap, siswa yang melakukan pendaftaran PPDB diimbau untuk mengenali zonasi sesuai dengan tempat tinggal.

Sekdis Pendidikan Kota Bekasi
Herry juga mengimbau siswa untuk mengenali dan memilih sekolah di lingkungan dekat tempat tinggal.
“Semua calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dipungut biaya pendaftaran alias gratis,” tandasnya.
Herry juga menjelaskan PPDB dilakukan secara daring melalui aplikasi PPDB berbasis WEB. “Calon peserta didik yang mendaftar dapat melalui sekolah yang dituju dan mengikuti mekanisme serta persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan. Untuk pengumuman hasil seleksi melalui daring tadi, akan diserahkan kepada sekolah masing-masing,” pungkasnya. (Harlis)