• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, December 30, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025 M/1446 H. Ini Isinya

by SWARA PENDIDIKAN
22 January 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, NASIONAL
0
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025 M/1446 H. Ini Isinya

foto: istimewa

foto: istimewa

Swara Pendidikan (Nasional) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mengatur kebijakan libur sekolah dan pembelajaran mandiri selama bulan Ramadhan tahun 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan jadwal pembelajaran yang sesuai dengan kondisi bulan suci tersebut.

Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, mengatur secara rinci mengenai skema pembelajaran siswa selama Ramadhan.

Surat edaran tersebut berisi panduan yang mengarahkan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk merencanakan pembelajaran mandiri, yang memungkinkan siswa untuk menjalankan aktivitas belajar dengan cara yang lebih fleksibel dan tidak terbebani oleh jadwal yang padat.

BACA JUGA

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Berikut isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi:

Jadwal Pembelajaran dan Libur Idulfitri

  • Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
  • Tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran dilakukan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, diharapkan selama bulan Ramadan dilaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian utama.

Beberapa kegiatan yang dianjurkan meliputi:

  • Untuk peserta didik yang beragama Islam: Dianjurkan untuk melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
  • Untuk peserta didik yang beragama selain Islam: Dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025: Merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Tanggal 9 April 2025: Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali setelah libur Idulfitri.

Peran Pemerintah Daerah:

  • Perencanaan Pembelajaran: Pemerintah daerah diharapkan untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
  • Penyelarasan Waktu Pembelajaran: Pemerintah daerah juga diminta untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota:

  • Perencanaan Pembelajaran di Madrasah: Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota diharapkan untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
  • Penyelarasan Waktu Pembelajaran di Madrasah: Kantor wilayah Kementerian Agama juga diminta untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

Peran Orang Tua/Wali:

  • Pendampingan Ibadah: Orang tua/wali diharapkan untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.
  • Pemantauan Kegiatan Belajar Mandiri: Orang tua/wali juga diminta untuk memantau peserta didik saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pendidikan di Indonesia tetap berjalan dengan baik meskipun di tengah kesibukan bulan Ramadhan, serta memberikan kesempatan kepada siswa untuk lebih fokus pada kegiatan rohani dan akademik mereka secara seimbang. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?
EDU INFO

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Berdasarkan hasil kajian Tim Litbang...

Read more
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

29 December 2025
0
Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0

M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai

27 December 2025
0
Next Post

6 Bulan Beroperasi, MIN 1 Kota Depok Belum Punya Dana Operasional

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In