Swara Pendidikan (Nasional) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mengatur kebijakan libur sekolah dan pembelajaran mandiri selama bulan Ramadhan tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan jadwal pembelajaran yang sesuai dengan kondisi bulan suci tersebut.
Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, mengatur secara rinci mengenai skema pembelajaran siswa selama Ramadhan.
Surat edaran tersebut berisi panduan yang mengarahkan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk merencanakan pembelajaran mandiri, yang memungkinkan siswa untuk menjalankan aktivitas belajar dengan cara yang lebih fleksibel dan tidak terbebani oleh jadwal yang padat.
Berikut isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi:
Jadwal Pembelajaran dan Libur Idulfitri
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
- Tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran dilakukan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, diharapkan selama bulan Ramadan dilaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian utama.
Beberapa kegiatan yang dianjurkan meliputi:
- Untuk peserta didik yang beragama Islam: Dianjurkan untuk melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Untuk peserta didik yang beragama selain Islam: Dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025: Merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Tanggal 9 April 2025: Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali setelah libur Idulfitri.
Peran Pemerintah Daerah:
- Perencanaan Pembelajaran: Pemerintah daerah diharapkan untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
- Penyelarasan Waktu Pembelajaran: Pemerintah daerah juga diminta untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota:
- Perencanaan Pembelajaran di Madrasah: Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota diharapkan untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
- Penyelarasan Waktu Pembelajaran di Madrasah: Kantor wilayah Kementerian Agama juga diminta untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Peran Orang Tua/Wali:
- Pendampingan Ibadah: Orang tua/wali diharapkan untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.
- Pemantauan Kegiatan Belajar Mandiri: Orang tua/wali juga diminta untuk memantau peserta didik saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pendidikan di Indonesia tetap berjalan dengan baik meskipun di tengah kesibukan bulan Ramadhan, serta memberikan kesempatan kepada siswa untuk lebih fokus pada kegiatan rohani dan akademik mereka secara seimbang. (gus)