ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, June 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Pemerintah Jamin Nasib 237 Ribu Guru Non-ASN, Tetap Aktif hingga 2026

by SWARA PENDIDIKAN
18 May 2026
in INFO GURU, NASIONAL
0
Pemerintah Jamin Nasib 237 Ribu Guru Non-ASN, Tetap Aktif hingga 2026

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. (dok.GTK Kemendikdasmen)

 

Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi 237.196 guru non-ASN yang telah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para guru tersebut tetap dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah hingga 31 Desember 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional terus dilakukan.

Dalam kegiatan Taklimat Media mengenai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin, Nunuk menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun skema pemenuhan kebutuhan guru ke depan. Karena itu, isu mengenai PHK massal guru honorer dipastikan tidak benar.

BACA JUGA

PGRI Kota Depok Gelar Bimtek KTA Digital dan Bentuk PSLCC untuk Pengembangan Kompetensi Guru

Kemendikdasmen Instruksikan Sekolah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

SPMB 2026: Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Daftar SD

Mendikdasmen Respons Kekhawatiran Guru Non-ASN Jelang 2027

Menurutnya, Kemendikdasmen bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait kini tengah memetakan kebutuhan guru di berbagai daerah. Hasil pemetaan tersebut nantinya akan digunakan untuk redistribusi tenaga pendidik guna mengisi kekurangan guru di sejumlah wilayah, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN yang sudah ada.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024. Nunuk menegaskan, proses seleksi tersebut akan dirancang lebih adil dan memberikan perhatian kepada para guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan terkait jumlah formasi maupun mekanisme seleksi masih terus dimatangkan bersama Kementerian PAN-RB. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diambil tetap memberikan kepastian bagi para guru non-ASN.

Nunuk juga mengungkapkan bahwa polemik mengenai nasib guru honorer muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut mengamanatkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Dengan aturan itu, instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, pada prinsipnya tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai berstatus non-ASN.

Sebagai langkah antisipasi, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah agar tetap memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026. (SP)

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 2

BeritaTerkait

SE Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Tetap Bekerja dan Digaji hingga Akhir 2026
EDU INFO

SE Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Tetap Bekerja dan Digaji hingga Akhir 2026

6 May 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) - Kemendikdasmen memastikan keberlanjutan penugasan dan...

Read more
Krisis Guru, Kemendikdasmen Ajukan 400 Ribu CASN 2026

Krisis Guru, Kemendikdasmen Ajukan 400 Ribu CASN 2026

2 May 2026
0
Kompetensi Jadi Kunci, Wamenaker: Dunia Kerja Tak Lagi Hanya Andalkan Ijazah

Kompetensi Jadi Kunci, Wamenaker: Dunia Kerja Tak Lagi Hanya Andalkan Ijazah

23 April 2026
0

Siswa Bully Guru, Abdul Mu’ti: Jangan Sampai Terulang!

21 April 2026
0

Di Balik Rencana Apartemen Buruh Purwakarta, Menteri Ara Ungkap Hal Penting Ini

14 April 2026
0

Kabid Pembinaan SD Disdik Depok Hadiri Halal Bihalal PGRI Bojongsari

14 April 2026
0
Next Post
Berprestasi di LLP 2026, SDN Pasir Putih 03 Raih 7 Piala

Berprestasi di LLP 2026, SDN Pasir Putih 03 Raih 7 Piala

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id