Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi 237.196 guru non-ASN yang telah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para guru tersebut tetap dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah hingga 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional terus dilakukan.
Dalam kegiatan Taklimat Media mengenai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin, Nunuk menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun skema pemenuhan kebutuhan guru ke depan. Karena itu, isu mengenai PHK massal guru honorer dipastikan tidak benar.
Menurutnya, Kemendikdasmen bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait kini tengah memetakan kebutuhan guru di berbagai daerah. Hasil pemetaan tersebut nantinya akan digunakan untuk redistribusi tenaga pendidik guna mengisi kekurangan guru di sejumlah wilayah, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN yang sudah ada.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024. Nunuk menegaskan, proses seleksi tersebut akan dirancang lebih adil dan memberikan perhatian kepada para guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan terkait jumlah formasi maupun mekanisme seleksi masih terus dimatangkan bersama Kementerian PAN-RB. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diambil tetap memberikan kepastian bagi para guru non-ASN.
Nunuk juga mengungkapkan bahwa polemik mengenai nasib guru honorer muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut mengamanatkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Dengan aturan itu, instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, pada prinsipnya tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai berstatus non-ASN.
Sebagai langkah antisipasi, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah agar tetap memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026. (SP)




