• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Saturday, January 31, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Padel Seven Cimanggis Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Tak Sesuai Tata Ruang

by SWARA PENDIDIKAN
10 December 2025
in Ekonomi & Bisnis, Kecamatan Cimanggis
0
Padel Seven Cimanggis Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Tak Sesuai Tata Ruang

Padel Seven yang diduga langgar aturan (foto.dok.pribadi)

 

Swara Pendidikan (Cimanggis, Depok) — Sebuah gedung sarana olahraga Padel Seven yang berlokasi di Jalan Putri Tunggal–Pedurenan 20, RT 03 RW 07, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin perizinan berusaha sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan, pemanfaatan lahan bangunan tersebut juga disinyalir tidak sesuai dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR) yang menjadi dasar legalitas kegiatan usaha di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi usaha Padel Seven diduga tidak memenuhi ketentuan tata ruang, terutama terkait kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Aturan pemanfaatan ruang mewajibkan sedikitnya 20 persen area digunakan sebagai RTH, namun di lapangan, kewajiban tersebut diduga tidak terpenuhi.

BACA JUGA

Edukasi Lingkungan, Hj. Yeti Ajak Warga Jaga Sungai dan Ekosistem Kota

Yeti Wulandari Ajak Warga Depok Aktif Jaga Kebersihan Sungai

BRI BO Jakarta Menara BRILiaN Fokus Tingkatkan Layanan dan Kepuasan Nasabah di HPN 2025

BRI KC Pancoran Dorong Pemanfaatan Mesin EDC di Kalangan Merchant

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian aktivitas usaha dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha, yang seharusnya menjadi acuan utama dalam operasional bangunan, termasuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian fungsi bangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sejumlah warga turut menyoroti keberadaan Padel Seven yang telah beroperasi sebelum adanya kejelasan perizinan dan berharap pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai legalitas usaha tersebut.

“Kami sebagai warga ingin memastikan bahwa kegiatan usaha di sini sudah sesuai aturan. Kalau memang izinnya lengkap dan tidak ada masalah tata ruang, tentu kami mendukung. Tapi kalau ada dugaan yang belum beres, kami berharap pemerintah bisa turun mengecek,” ujar Soleh, salah satu warga setempat.

Soleh menambahkan bahwa warga tidak menolak keberadaan sarana olahraga tersebut, namun meminta kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Kami tidak menolak usahanya, tapi kepastian hukum itu penting. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan duluan sementara izinnya belum lengkap,” ungkapnya.

Jika dugaan tersebut benar, imbuhnya, kegiatan usaha dapat berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Ketentuan turunan terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan sesuai aturan.

Sejumlah pihak juga mendesak pemerintah daerah dan perangkat teknis seperti DPMPTSP, Dinas Tata Ruang, dan Satpol PP untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penindakan bila ditemukan pelanggaran administratif ataupun substantif.

Warga berharap pemerintah bertindak cepat untuk memberikan kepastian terkait status perizinan, sehingga tertib tata ruang dan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat dapat terjaga.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Padel Seven belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. (Gus JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Edukasi Lingkungan, Hj. Yeti Ajak Warga Jaga Sungai dan Ekosistem Kota
Depok

Edukasi Lingkungan, Hj. Yeti Ajak Warga Jaga Sungai dan Ekosistem Kota

by SWARA PENDIDIKAN
10 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Cimanggis, Depok) – Komitmen Wakil Ketua DPRD Kota...

Read more
Yeti Wulandari Ajak Warga Depok Aktif Jaga Kebersihan Sungai

Yeti Wulandari Ajak Warga Depok Aktif Jaga Kebersihan Sungai

26 October 2025
0
BRI BO Jakarta Menara BRILiaN Fokus Tingkatkan Layanan dan Kepuasan Nasabah di HPN 2025

BRI BO Jakarta Menara BRILiaN Fokus Tingkatkan Layanan dan Kepuasan Nasabah di HPN 2025

22 October 2025
0

BRI KC Pancoran Dorong Pemanfaatan Mesin EDC di Kalangan Merchant

22 October 2025
0

30 Brand Fashion Ramaikan Modest Fashion Week Depok, Penjualan Naik Tajam!

11 October 2025
0

Reses di Cimanggis, Yeti Wulandari Janji Kawal Sekolah Gratis & Atasi Banjir

3 October 2025
0
Next Post
Sutardji Calzoum Bachri: Saat Kata-Kata Menjaga Sang Maestro Tetap Tegak

Sutardji Calzoum Bachri: Saat Kata-Kata Menjaga Sang Maestro Tetap Tegak

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In