Multanti : BPJS Ketenagakerjaan Penting Bagi Guru Swasta dan Honorer

by Redaksi
0 Komentar 1244 Pembaca

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Multati didampingi Dony staf BPJS

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Multanti, menilai  jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi guru swasta dan pegawai honorer. Tujuannya untuk memberi persamaan hak normatif antara guru swasta atau honorer dengan pegawai negeri sipil (PNS).

“Guru swasta dan pegawai honorer yang bekerja disetiap satuan pendidikan sudah seharusnya terlindungi di dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini penting karena pada setiap pekerjaan, risiko kerja selalu ada, dan melalui BPJS Ketenagakerjaan, kita antisipasi risiko yang mungkin timbul ” ujar Multanti didampingi beberapa staf dikantornya. Pekan lalu.

Dikatakan Multanti, BPJS Ketenagakerjaan bagi guru swasta dan pegawai honorer merupakan upaya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ada empat program dimana mereka bisa menjadi ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, JKK (jaminan kecelakaan kerja), JK (Jaminan kematian), JHT (Jaminan hari tua), dan Jaminan Pensiun. “Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan guru swasta dan pegawai honorer semakin meningkat,” paparnya.

Terkait tingkat kepesertaan bagi guru swasta dan pegawai honorer, dia mengatakan, masih minimnya tingkat kepesertaan guru swasta dan pegawai honorer yang masuk program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Padahal mereka memiliki beban dan risiko kerja yang sama dengan pegawai tetap,” tandasnya.

Multanti berharap, pemerintah Kota Depok ikut memberi dukungan. “Syukur-syukur bisa dicover melalui APBD. Sebab ini menjadi tanggungan kita semua untuk bisa melindungi para honorer. Karena berdasarkan Undang-undang (UU) No.40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan nasional, maupun amanat UU No.24 Tahun  2011, BPJS Ketenagakerjaan dibentuk pemerintah, dengan tujuan memberikan perlindungan diri,  baik itu bagi perkerja penerima upah (PU) maupun pekerja bukan penerima upah (BPU),” pungkasnya. (gus)

Baca juga

Tinggalkan Komentar