
Swara Pendidikan (Depok) – Sebentar lagi masa libur sekolah akan berakhir. Tahun ajaran baru 2024/2025 akan segera dimulai. Mengacu pada kalender pendidikan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, hari pertama masuk sekolah dimulai pada Senin, 15 Juli 2024 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Bagi siswa baru, mereka akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan dijalani selama 3 hari, (15-17 Juli 2024). Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnolgi (Permendikbudristek) Nomor 16 Tahun 2016.
MPLS merupakan fase penting bagi siswa baru dalam memulai perjalanan akademis mereka di lingkungan sekolah yang baru. Selain bertujuan untuk memperkenalkan siswa kepada fasilitas dan aturan sekolah, juga untuk membangun fondasi yang kuat bagi mereka dalam hal sosialisasi, adaptasi, dan kesiapan belajar.
Karena itu, pelaksanaan MPLS harus memuat kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik. Sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan salah satu fokus dalam Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu Sehat Jiwa.
Berikut sejumlah ketentuan MPLS merujuk Permendikbud No 18 Tahun 2016, antara lain:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
- Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Adapun manfaat MPLS bagi siswa didik baru antara lain:
- Mengurangi Rasa Cemas dan Stres: MPLS membantu siswa baru dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah baru, yang dapat mengurangi rasa cemas dan stres yang mungkin dialami oleh mereka.
- Memperkenalkan Sarana dan Prasarana Sekolah: MPLS memperkenalkan fasilitas dan aturan yang berlaku di sekolah, membantu siswa baru dalam memahami lingkungan sekolah dan sekitarnya.
- Membangun Kekompakan dan Kebersamaan: Kegiatan MPLS memperkenalkan siswa baru dengan komunitas sekolah, membangun kekompakan dan kebersamaan di antara mereka.
- Memahami Kultur dan Nilai Sekolah: MPLS membantu siswa baru memahami kultur dan nilai yang dianut oleh sekolah, memperkenalkan mereka dengan wawasan wiyata mandala yang berfokus pada peningkatan fungsi sekolah sebagai lingkungan pendidikan.
- Menumbuhkan Perilaku Positif: MPLS menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, dan kedisplinan, yang membantu dalam meningkatkan nilai integritas dan etos kerja siswa.
- Menggali Potensi Siswa: MPLS membantu siswa baru dalam menggali potensi mereka secara lebih spesifik, memperkenalkan mereka dengan berbagai kegiatan intrakulikuler dan ekstrakurikuler yang dapat meningkatkan motivasi dan cara belajar efektif.
- Meningkatkan Motivasi dan Motivasi Belajar: MPLS menumbuhkan motivasi dan semangat belajar di antara siswa baru, membantu mereka dalam menemukan cara belajar yang efektif.
- Mencegah dan Meminimalisir Permasalahan Sosial: MPLS juga menyediakan penyuluhan sosial yang bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir permasalahan sosial yang mungkin terjadi, serta meningkatkan kesadaran dalam hukum bernegara.
Demikian penjelasan singkat mengenai aturan dan manfaat MPLS bagi siswa baru. Semoga bermanfaat. ** NJ Saputra