Swara pendidikan (Cipayung, Depok)- Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) bersama Pengawas pembina Sekolah Dasar (SD) wilayah kecamatan Cipayung mengadakan Sosialisasi Penulisan Ijazah di SDN Ratu Jaya 3 pada Rabu, 29 Mei 2024.
Ketua K3S kecamatan Cipayung, Hj. Nurhayati mengatakan Pentingnya guru kelas VI Sekolah Dasar (SD), baik SD Negeri maupun Swasta untuk mengetahui cara penulisan blangko Ijazah yang benar.
“Sosialisasi penulisan Ijazah setiap tahun diadakan merupakan rangkaian kolaborasi Disdik, K3S, Kepala Sekolah, dan langsung kepada Pengawas pembinaan di setiap kecamatan bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam penulisan Ijazah,” jelasnya.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah, sambungnya, proses penggantiannya agak sulit. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini penulisan Ijazah tidak banyak terjadi kesalahan,” harap Hj. Nurhayati saat membuka acara.
Sementara itu, Nara sumber sosialisasi penulisan Ijazah, Pengawas Pembina SD wilayah kecamatan Cipayung, Sri Suparni, M.Pd menjelaskan pentingnya sosialisasi penulisan Ijazah.
“Menulis Ijazah berbeda walaupun kegiatan menulis setiap hari kita lakukan. Penulisan Ijazah tidak bisa disepelekan, butuh konsentrasi dan energy, dan ada trik-trik khususnya dalampenulisan.
Kenapa sosialisasi penulisan Ijazah dilakukan setiap tahun? tanya Suparni kepada para peserta yang hadir, para Guru kelas VI SD Negeri dan Swasta dari gugus 1 se-kecamatan Cipayung.
“Selain untuk mengingat kembali, pasti dalam blangko Ijazah yang telah diterimapun ada perbedaan dari tahun ketahun. Gak mungkin ada sosialisasi setiap tahun jika dalam blangko Ijazah tidak ada perbedaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suparni mengupas point-point penting menurut KEPKA BSKAP Nomor 010 dan 012.A Tahun 2024 tentang pengisian Blangko Ijazah.
Pertama, satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah bertanggungjawab Pengisian dan penerbitan Ijazah. “Kepala Sekolah wajib menerbitkan surat penunjukan kepada petugas penulisan Ijazah,” kata Suparni.
Kedua, pengisian BlangkoIjazah dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik. Seperti diketahui pengumuman kelulusan ditetapkan 10 Juni 2024.
Ketiga,Tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Menurutnya hal ini tidak kalah penting, harus ada kesepakatan semua satuan pendidikandari rentang waktu setelah pelulusan 10 Juni sampai batas akhir 31 Juli 2024.
“Selayaknya instansi pemerintahan, dalam hal ini pihak Disdik mengadakan kesepakatan dalam menentukan tanggal penerbitan Ijazah,”tandasnya.
Point empat, Jika Kepala Sekolah tidak dapat menerbitkan Ijazah karena berhalangan atau terjadi kekosongan, maka penandatangan Ijazah dapat dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Alhamdulillah untuk wilayah kecamatan Cipayung tidak ada pelaksana tugas, walaupun ada jangan sampai penulisannya memakai Pelaksana Tugas (Plt),” ucapnya. (NJ Saputra)