• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, February 2, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Menteri LH Akan Tindak Tegas Industri Pencemar di Depok

by SWARA PENDIDIKAN
12 October 2025
in Depok, SAPA WILAYAH
0
Menteri LH Akan Tindak Tegas Industri Pencemar di Depok

Menteri LH/BPLH, Hanif memimpin kegiatan bersih-bersih Sungai Cipinang bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah (foto.diskominfo)

Swara Pendidikan (Depok) – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq akan menindak tegas terhadap industri yang masih membuang limbah ke sungai Cipinang.

Hal itu ditegaskan saat memimpin aksi bersih-bersih Sungai Cipinang bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, komunitas lingkungan, dan warga di wilayah Curug serta Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Minggu (12/10/25).

Hanif mengungkapkan, kondisi Sungai Cipinang saat ini sudah tergolong kritis akibat pencemaran limbah industri dan domestik. Ia memastikan akan ada penertiban besar-besaran dalam waktu satu bulan ke depan, dimulai dari sektor industri.

“Bulan depan kita bersama Pak Wakil Wali Kota dan Pak Wali Kota akan menertibkan limbah-limbah industri dulu. Setelah itu baru kita carikan solusi untuk limbah domestik. Ini semuanya tahu, banyak limbah masuk ke sungai mulai dari hulu di Situ Jatijajar hingga sepanjang 30 kilometer alirannya,” tandas Hanif kepada awak media. Minggu (12/10/25).

BACA JUGA

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Sekolah Swasta Tidak Dihapus, Dialihkan Langsung ke Siswa Miskin

Legislator PKS Ade Firmansyah Desak Pengalihan Sisa Anggaran untuk UHC Warga Depok

Jawa Barat Alami Defisit Hampir Rp4 Triliun, Tunggakan Rp600 Miliar Picu Penghentian BPMU

Bantuan Pemprov Jabar untuk Sekolah Swasta Tahun 2026 Dipastikan Nol Rupiah

Menurutnya, terdapat 21 pabrik di sepanjang aliran Sungai Cipinang yang masih membuang limbah industri langsung ke sungai. Kepada mereka, Hanif memberi batas waktu satu bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

“Dalam waktu satu bulan dari sekarang, tidak boleh lagi ada limbah industri yang jatuh ke sungai. Kalau tidak dipatuhi, kami akan tegakkan aturan. Mau alasan tenaga kerja atau apapun, kami tidak peduli — pabrik bisa kami tutup,” ujarnya tegas.

Hanif menambahkan, pihaknya siap menerapkan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 tentang pencemaran lingkungan.

“Kalau masih ada yang buang limbah ke sungai, kami akan kenakan sanksi pidana. Mau disengaja atau tidak, tetap ada konsekuensinya. Apalagi kalau limbah yang dibuang termasuk kategori B3, itu urusannya bisa lebih berat lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa pemasangan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) bukan hal yang sulit atau mahal, melainkan kewajiban setiap industri.

“Biayanya tidak besar, ada yang Rp50 juta sampai Rp100 juta. Artinya kalau ada niat, pasti bisa dilakukan. Minimal ada pengurangan limbah industri yang masuk ke sungai,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menuntaskan permasalahan limbah domestik masyarakat.

“Untuk limbah masyarakat, kita akan rapatkan dengan Kementerian PUPR dan semua pihak. Ini menyangkut banyak warga, jadi perubahannya harus bertahap,” pungkasnya.**

(gus JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Sekolah Swasta Tidak Dihapus, Dialihkan Langsung ke Siswa Miskin
METROPOLITAN

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Sekolah Swasta Tidak Dihapus, Dialihkan Langsung ke Siswa Miskin

by SWARA PENDIDIKAN
31 January 2026
0
0

Swara Pendidikan | Depok — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan...

Read more
Legislator PKS Ade Firmansyah Desak Pengalihan Sisa Anggaran untuk UHC Warga Depok

Legislator PKS Ade Firmansyah Desak Pengalihan Sisa Anggaran untuk UHC Warga Depok

31 January 2026
0
Jawa Barat Alami Defisit Hampir Rp4 Triliun, Tunggakan Rp600 Miliar Picu Penghentian BPMU

Jawa Barat Alami Defisit Hampir Rp4 Triliun, Tunggakan Rp600 Miliar Picu Penghentian BPMU

28 January 2026
0

Bantuan Pemprov Jabar untuk Sekolah Swasta Tahun 2026 Dipastikan Nol Rupiah

28 January 2026
0

Pengurus PGRI Cabang Cilodong Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik

28 January 2026
0

Komisi C DPRD Depok : MoU Pengelolaan Sampah Cipayung Berpotensi Cacat Hukum

27 January 2026
0
Next Post
Fraksi PKB Dukung Evaluasi Bangunan Pesantren di Wilayah Depok

Fraksi PKB Dukung Evaluasi Bangunan Pesantren di Wilayah Depok

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In