Swara Pendidikan (Depok) – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq akan menindak tegas terhadap industri yang masih membuang limbah ke sungai Cipinang.
Hal itu ditegaskan saat memimpin aksi bersih-bersih Sungai Cipinang bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, komunitas lingkungan, dan warga di wilayah Curug serta Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Minggu (12/10/25).
Hanif mengungkapkan, kondisi Sungai Cipinang saat ini sudah tergolong kritis akibat pencemaran limbah industri dan domestik. Ia memastikan akan ada penertiban besar-besaran dalam waktu satu bulan ke depan, dimulai dari sektor industri.
“Bulan depan kita bersama Pak Wakil Wali Kota dan Pak Wali Kota akan menertibkan limbah-limbah industri dulu. Setelah itu baru kita carikan solusi untuk limbah domestik. Ini semuanya tahu, banyak limbah masuk ke sungai mulai dari hulu di Situ Jatijajar hingga sepanjang 30 kilometer alirannya,” tandas Hanif kepada awak media. Minggu (12/10/25).
Menurutnya, terdapat 21 pabrik di sepanjang aliran Sungai Cipinang yang masih membuang limbah industri langsung ke sungai. Kepada mereka, Hanif memberi batas waktu satu bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah.
“Dalam waktu satu bulan dari sekarang, tidak boleh lagi ada limbah industri yang jatuh ke sungai. Kalau tidak dipatuhi, kami akan tegakkan aturan. Mau alasan tenaga kerja atau apapun, kami tidak peduli — pabrik bisa kami tutup,” ujarnya tegas.
Hanif menambahkan, pihaknya siap menerapkan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 tentang pencemaran lingkungan.
“Kalau masih ada yang buang limbah ke sungai, kami akan kenakan sanksi pidana. Mau disengaja atau tidak, tetap ada konsekuensinya. Apalagi kalau limbah yang dibuang termasuk kategori B3, itu urusannya bisa lebih berat lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa pemasangan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) bukan hal yang sulit atau mahal, melainkan kewajiban setiap industri.
“Biayanya tidak besar, ada yang Rp50 juta sampai Rp100 juta. Artinya kalau ada niat, pasti bisa dilakukan. Minimal ada pengurangan limbah industri yang masuk ke sungai,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menuntaskan permasalahan limbah domestik masyarakat.
“Untuk limbah masyarakat, kita akan rapatkan dengan Kementerian PUPR dan semua pihak. Ini menyangkut banyak warga, jadi perubahannya harus bertahap,” pungkasnya.**
(gus JP)