• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Sunday, May 17, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Mendikdasmen Siapkan Duta Antikekerasan dari Kalangan Siswa

by SWARA PENDIDIKAN
4 November 2025
in Klik Pendidikan
0
Mendikdasmen Siapkan Duta Antikekerasan dari Kalangan Siswa

kegiatan siswa foto dok. swara pendidikan

17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Swara Pendidikan (Jakarta) — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyoroti meningkatnya kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah, termasuk sejumlah peristiwa tragis yang berujung pada kematian siswa.

Menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi peserta didik, salah satunya melalui pembentukan Duta Antikekerasan dari kalangan siswa.

“Rencananya kami akan membentuk namanya Duta Antikekerasan yang direkrut dari kalangan para murid itu sendiri, sehingga ada pelibatan para murid,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan di SLBN 1 Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan.

Para Duta Antikekerasan ini nantinya bisa berasal dari anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Pramuka, dan akan berperan sebagai pendidik sebaya (peer educator) untuk membantu mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.

BACA JUGA

Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang, Total 14 Hari untuk Siswa, Cek Tanggal Lengkapnya!

Disdik Depok Gelar Pra Forum Renja 2026, Fokus Benahi Sarpras dan Perkuat Literasi-Numerasi

Siswa SD Wajib Tahu! Ini Kisi-Kisi Resmi TKA Matematika 2026

TPG 2026 Diperketat, Jumlah Siswa dalam Rombel Jadi Penentu Pencairan Tunjangan

“Mudah-mudahan dengan pendekatan ini berbagai kekerasan dapat kita kurangi dan kemudian situasi di sekolah bisa semakin aman, semakin nyaman untuk anak-anak kita semuanya bisa belajar dengan gembira, belajar dengan penuh semangat untuk mencapai cita-cita,” harap Mu’ti.

 

Guru Kini Wajib Jadi Pembimbing Siswa

Selain itu, Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa Kemendikdasmen sedang memperkuat kebijakan 5M, yang menegaskan peran guru bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga pembimbing dan pendamping murid.

“Ini yang memang menjadi agenda kami untuk memperbaiki bagaimana pendampingan dari para guru terhadap murid-murid melalui kebijakan yang sudah kami luncurkan. Di mana guru-guru itu harus melaksanakan tugas yang kita sebut dengan 5M,” jelasnya.

Tugas 5M tersebut meliputi:

  1. Merencanakan pembelajaran,
  2. Melaksanakan pembelajaran,
  3. Menilai hasil pembelajaran,
  4. Membimbing atau melatih siswa, dan
  5. Melaksanakan tugas tambahan.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri yang tengah disiapkan. Nantinya, jam pendampingan guru akan diekuivalensikan dengan jam mengajar, tanpa menambah beban kerja guru.

“Guru selain mengajar di kelas juga harus mendampingi murid-muridnya, dan pendampingan itu tidak hanya soal akademik, tapi juga psikologis, spiritual, bahkan sosial,” beber Mu’ti.

Ia menambahkan, pendampingan guru dapat dilakukan secara nonformal, termasuk di luar jam pelajaran atau di luar sekolah, dengan pendekatan yang lebih personal.

“Guru wali bisa memberikan pendampingan tidak harus lewat pelayanan formal di sekolah. Bisa juga dengan cara-cara yang lebih bersifat personal, misalnya di rumah jika lokasinya berdekatan,” ujarnya.

Mu’ti menekankan bahwa banyak kasus kekerasan justru terjadi pada jam istirahat atau setelah jam sekolah, saat murid tidak dalam pengawasan guru. Karena itu, pendampingan berkelanjutan menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan di sekolah.

 

Kasus Kekerasan Anak Naik Tajam pada 2024

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak meningkat lebih dari 100 persen pada tahun 2024 dibanding tahun sebelumnya.

Sebanyak 31 persen di antaranya merupakan kasus perundungan (bullying) yang dominan terjadi di sekolah dan perguruan tinggi.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas masih tingginya kekerasan yang terjadi di sekolah, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar jam sekolah,” tutur Abdul Mu’ti.

Ia berharap program Duta Antikekerasan dan penguatan peran guru sebagai pembimbing akan menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkarakter.**

ShareTweetSendShare

BeritaTerkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Disesuaikan UMP, Ini Rentang dan Ketentuannya
EDU INFO

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Disesuaikan UMP, Ini Rentang dan Ketentuannya

5 February 2026
0
121

  Swara Pendidikan — Pemerintah menetapkan skema penggajian Pegawai Pemerintah...

Read more
Berapa Besaran Pengeluaran Biaya Pendidikan yang Harus Ditanggung Orang Tua? Yuk, Intip Datanya

Berapa Besaran Pengeluaran Biaya Pendidikan yang Harus Ditanggung Orang Tua? Yuk, Intip Datanya

27 January 2026
79
Menakar Kesenjangan Kesejahteraan: Perbandingan Gaji Guru Honorer dan PPPK Tahun 2026

Menakar Kesenjangan Kesejahteraan: Perbandingan Gaji Guru Honorer dan PPPK Tahun 2026

23 January 2026
50
Mengenal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Ini Perbedaannya

Mengenal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Ini Perbedaannya

19 January 2026
193
2 Februari 2026, Pendaftaran KIP Kuliah Resmi Dimulai, Segera Buat Akun, Ini Cara Daftarnya

2 Februari 2026, Pendaftaran KIP Kuliah Resmi Dimulai, Segera Buat Akun, Ini Cara Daftarnya

13 January 2026
112
Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2026, Seluruhnya Dialihkan ke Skema PPPK

Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2026, Seluruhnya Dialihkan ke Skema PPPK

10 January 2026
640
Next Post
Disdik  Ajak Guru dan Siswa Lawan Korupsi

Disdik  Ajak Guru dan Siswa Lawan Korupsi

SMK Perbas – 14
Sumarno – 20
pkb – 19
siti – 21
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id