Program sekolah swasta gratis melalui skema RSSG, Rintisan Sekolah Swasta Gratis, di Kota Depok merupakan terobosan kebijakan pendidikan yang patut diapresiasi. Di tengah keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan beban biaya pendidikan yang terus meningkat, RSSG membuka ruang bagi warga kurang mampu untuk mengakses layanan pendidikan dasar dan menengah tanpa pungutan. Tujuan sosial program ini jelas dan mulia.
Namun, dalam tata kelola kebijakan publik, niat baik tidak boleh berdiri sendiri. Keberhasilan sebuah program tidak hanya diukur dari jumlah siswa yang tertampung, melainkan dari sejauh mana program itu dijalankan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi anggaran, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Di sinilah letak pekerjaan rumah Pemerintah Kota Depok terkait RSSG.
Pertama, kepastian hukum melalui revisi Perwal
Kerja sama antara pemerintah daerah dan sekolah swasta dalam RSSG saat ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota. Pengaturan ini perlu segera direvisi agar memuat norma yang lebih rinci dan tegas. Sejumlah aspek krusial masih memerlukan kejelasan: kriteria objektif bagi sekolah yang dapat menjadi mitra, mekanisme seleksi yang terbuka dan dapat diaudit, batasan jenis belanja yang dapat dibiayai dari APBD, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Ketidakjelasan norma dalam Perwal berpotensi menimbulkan dua masalah. Di satu sisi, sekolah mitra dapat terjebak dalam ketidakpastian administrasi karena acuan kerja samanya multitafsir. Di sisi lain, pemerintah daerah akan kesulitan melakukan pengawasan karena tidak ada standar baku yang dapat dijadikan tolok ukur. Akibatnya, celah penyimpangan menjadi lebih besar.
Revisi Perwal bukan bentuk keraguan terhadap sekolah swasta mitra. Justru sebaliknya, aturan yang jelas akan melindungi sekolah yang bekerja sesuai ketentuan dan memberi kepastian bagi semua pihak.
Kedua, transparansi anggaran sebagai syarat kepercayaan publik
Dana yang digunakan dalam RSSG bersumber dari APBD Kota Depok, yaitu uang rakyat. Karena itu, prinsip keterbukaan informasi harus ditegakkan secara konsisten. Publik berhak mengetahui berapa besar alokasi anggaran RSSG setiap tahun, sekolah mana saja yang menerima bantuan, berapa jumlah siswa yang ditanggung, dan pos belanja apa saja yang dibiayai.
Tanpa keterbukaan data ini, setiap tudingan tentang adanya mark up, pemborosan, atau penyelewengan akan terus hidup, terlepas dari kebenaran faktanya. Keterbukaan bukan sekadar memenuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga membangun legitimasi program di mata masyarakat. Kepercayaan publik adalah modal utama agar program seperti RSSG dapat berjalan berkelanjutan.
Ketiga, akuntabilitas melalui pengawasan aktif dan sanksi bertingkat
Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administrasi yang dikirim sekolah mitra. Diperlukan audit aktif, berkala, dan independen, baik oleh Inspektorat Kota Depok maupun melalui kerja sama dengan lembaga eksternal. Audit harus mencakup aspek kepatuhan administrasi sekaligus pemeriksaan lapangan terhadap realisasi penggunaan dana.
Yang tidak kalah penting adalah penegakan sanksi. Saat ini, rumusan sanksi dalam aturan yang ada cenderung bersifat umum. Padahal, efek jera hanya akan muncul jika ada kepastian bahwa pelanggaran akan berujung pada konsekuensi nyata.
Karena itu, Perwal perlu mengatur tangga sanksi yang jelas dan bertingkat. Tahap awal dapat berupa teguran administratif dan pembinaan. Jika pelanggaran berlanjut, pemerintah daerah harus berani menghentikan sementara atau permanen penyaluran bantuan APBD. Dalam kasus penyimpangan keuangan yang terbukti, mekanisme pengembalian dana harus dijalankan. Untuk pelanggaran berat, pencabutan status kerja sama program adalah langkah yang diperlukan. Dan apabila ditemukan unsur pidana dalam penyalahgunaan anggaran negara, laporan kepada aparat penegak hukum harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.
Menghindari jebakan hukum di masa depan
Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan, program sosial yang dijalankan tanpa fondasi tata kelola yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Audit BPK atau aparat penegak hukum dapat menemukan ketidaksesuaian yang berujung pada kerugian negara, bahkan jika niat awal program tersebut baik.
Depok tidak boleh terjebak dalam situasi seperti itu. Tujuan mulia RSSG untuk memperluas akses pendidikan harus dijaga dengan tata kelola yang bersih. Revisi Perwal dan penguatan sanksi bukanlah bentuk kecurigaan terhadap sekolah mitra, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap uang rakyat dan keberlanjutan program itu sendiri.
Jika tiga pilar ini ditegakkan, RSSG tidak hanya akan berhasil dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi model kerja sama pemerintah dengan sekolah swasta yang akuntabel dan dapat direplikasi. Pendidikan gratis yang murah di depan harus juga bersih sampai ke belakang.**
Eman Sutriadi
Aktivis Pendidikan / Pimpinan Umum Media Swara Pendidikan




