ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Friday, June 12, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Membentengi Remaja dengan Pondasi Agama dan Peraturan

by SWARA PENDIDIKAN
30 January 2022
in MENULIS
0
Membentengi Remaja dengan Pondasi Agama dan Peraturan

Penulis: 

Marnie Septia Kurniawati, S.P., S.Pd. (SD Muhammadiyah 01 Kukusan, Beji-Depok)

 

BACA JUGA

Ketika Guru Takut Menegur Siswa: Ada yang Salah dengan Pendidikan Kita?

Masyarakat Betawi di Era Global City: Menilik Pandangan H. Haikal S., SH

SPMB SMP Negeri Kota Depok 2026: Ada Apa dengan Kuota Jalur Inklusi?

Nilai Hanyalah Angka, Masa Depan Dibentuk oleh Karakter dan Ketekunan

Salah satu fakta yang terjadi saat ini adalah ditemukannya 266 anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah di pengadilan agama salah satu Kabupaten di Jawa Timur sepanjang tahun 2021. Angka tesebut naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Mirisnya, humas pengadilan agama daerah tersebut menjelaskan bahwa rata-rata alasan mereka mengajukan dispensasi nikah itu lantaran hamil di luar nikah dengan usia yang bervariasi, 17, 18 bahkan ada yang 15 tahun. Jika dipersentasekan, sekitar 65% adalah hamil karena “kecelakaan” (MBA).

Sungguh miris, di tengah kemajuan teknologi dan meningkatnya kualitas pendidikan, perilaku negatif anak-anak dan remaja kerapkali muncul, akhlak mereka sangat jauh dari nilai-nilai agama dan norma yang berlaku di negeri ini.

Fakta tersebut menjadi PR bagi tiga figur penting dalam masyarakat yang sangat mempengaruhi sikap anak dan remaja yaitu orang tua, guru dan pemangku kebijakan atau pemerintah. Baik pusat maupun pun daerah. Harus ada sinergi yang kuat antara ketiganya. Masing-masing figur memiliki peran dalam membentuk kepribadian anak, dan mencegah terjadinya perilaku negatif anak dan remaja.

Orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mendidik anak di rumah. Pembentukan kepribadian yang baik dan kuat, dihasilkan dari penanaman nilai-nilai keagamaan, moral, perhatian, kasih sayang dan disiplin.

Ketika anak menemukan hal yang tidak baik di luar rumah, ia tidak akan mudah terpengaruh, dan memiliki bekal pemahaman untuk membedakan perbuatan yang baik dan buruk.

Di lingkungan sekolah, guru hendaknya menjadi role model bagi siswa. Tidak sebatas menggugurkan kewajibannya mengajar anak-anak, tetapi juga mendidik mereka agar memiliki perilaku yang baik. Senantiasa berinteraksi dengan mereka dan menyelami karakteristik masing-masing siswa.

Selain itu, membangun kerja sama dengan orang tua untuk meningkatkan kualitas siswa (hasil belajar dan perilaku positif) dan mencari solusi bagi anak yang mempunyai masalah.

Aturan dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, tak kalah pentingnya dalam membentuk dan mencegah terjadinya perilaku negatif anak dan remaja. Aturan yang jelas dan sanksi yang tegas harus diterapkan secara konsisten, agar perilaku anak dan remaja yang sangat mengkhawatirkan tersebut tidak terulang kembali.

Kota Depok yang kita cintai ini, menyandang predikat “Nindya” pada ajang penghargaan Kota Layak Anak pada tahun 2021 lalu. Hal ini membuktikan bahwa keberadaan anak sangat diperhatikan dari sisi kebutuhan individu dan perkembangan psikologisnya.

Masyarakat yang ada di kota Depok, pada umumnya juga masih berpegang teguh kepada nilai-nilai budaya dan agama. Kondisi ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan melalui upaya preventif, misalnya dengan mengadakan seminar parenting, penyuluhan tentang ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan lain-lain, agar anak memiliki tumbuh kembang yang sehat secara fisik dan mental, sehingga mereka menjadi remaja yang berkepribadian kuat dan tetap menggenggam erat norma-norma dan aturan agama.

Oleh karena itu, membentuk pribadi remaja yang memiliki akhlak mulia melalui penanaman nilai-nilai agama dan penegakan aturan oleh pemerintah, sangat penting untuk membentengi dan mencegah perbuatan buruk yang dapat merugikan semua pihak. ***

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 1

BeritaTerkait

Memperkuat Tata Kelola RSSG: Revisi Perwal dan Sanksi Harus Sejalan
Opini

Memperkuat Tata Kelola RSSG: Revisi Perwal dan Sanksi Harus Sejalan

29 May 2026
0
0

Oleh: Eman Sutriadi Aktivis Pendidikan / Pimpinan Umum Media Swara...

Read more
Cacat Hukum Perwal Depok Nomor 16 Tahun 2025 tentang RSSG: Potensi Timbulkan Masalah Hukum

Cacat Hukum Perwal Depok Nomor 16 Tahun 2025 tentang RSSG: Potensi Timbulkan Masalah Hukum

29 May 2026
0
Mengevaluasi RSSG Depok 2025: Antara Niat Baik, Celah Refund, dan Tanda Tanya Data

Mengevaluasi RSSG Depok 2025: Antara Niat Baik, Celah Refund, dan Tanda Tanya Data

10 May 2026
0

Anak SD Sudah Ikut Bimbel: Pendidikan atau Kompetisi?

8 May 2026
0

27 Tahun Kota Depok: Anak Dijepit Dua Kegagalan. SMPN Sesak, RSSG Tak Bermutu?

7 May 2026
0

Catatan Sejuk dari Serambi Masjid Al-Huda

6 May 2026
0
Next Post
I Made Supriatna Terbitkan SE Penghentian Sementara PTMT di Lingkungan Cabang Dinas Wilayah II

I Made Supriatna Terbitkan SE Penghentian Sementara PTMT di Lingkungan Cabang Dinas Wilayah II

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id