Swara Pendidikan (Jakarta) — Kabar duka menyelimuti dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025).
Informasi mengenai wafatnya sosok yang pernah memimpin lembaga antirasuah tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.
“Betul, barusan saya mendapat konfirmasi dari pengurus Masjid Asy Syarif, memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da Asar,” ujar Boyamin kepada awak media.
Boyamin menuturkan, shalat jenazah almarhum Antasari Azhar akan dilaksanakan di Masjid Asy Syarif, dengan dihadiri keluarga, kerabat, dan sejumlah tokoh yang pernah bekerja sama dengannya selama masa pengabdian.
Ia juga menyampaikan permohonan agar masyarakat luas turut mendoakan dan memaafkan segala khilaf almarhum semasa hidupnya.
“Mohon doanya, mohon dimaafkan segala hal salahnya, dan kita doakan beliau mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat,” ujar Boyamin.
Kepergian Antasari Azhar meninggalkan duka dan catatan panjang dalam sejarah penegakan korupsi di Indonesia — sebagai figur yang pernah diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, sekaligus tokoh yang kontroversial. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.
Profil Singkat Antasari Azhar
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Kariernya di dunia penegakan hukum cukup panjang: mulai dari jaksa fungsional di berbagai kejaksaan hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua KPK periode 2007-2009.
Namun, perjalanan kariernya juga penuh liku. Pada tanggal 11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Kemudian pada 11 Februari 2010, ia dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen. Pada 25 Januari 2017, Antasari mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo dan pembebasan bersyarat sebelumnya..**
(gus)




