Swara Pendidikan (Bogor) – Dalam upaya menjaga hak atas warisan dan mengantisipasi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, keluarga ahli waris Almarhum Entong bin Rean melakukan pemasangan plang kepemilikan tanah seluas 1.604 m² yang terletak di RT 03 RW 01, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (1/7/2025).
Pemasangan plang ini dilakukan oleh Cici Mintarsih (63), putri ketujuh almarhum, didampingi kakaknya, Entin, dan kuasa hukum keluarga, Julianta Sembiring, SH, yang akrab disapa Bang Alek.
“Tanah ini milik ayah kami, almarhum Entong bin Rean. Kami ingin memastikan agar tanah waris tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” ujar Cici Mintarsih kepada awak media.
Diketahui, almarhum Entong bin Rean memiliki tujuh orang anak, namun kini hanya Cici dan Entin yang masih hidup. Keduanya berharap agar tanah peninggalan orang tua mereka dapat dimanfaatkan sesuai hak oleh para ahli waris.
Langkah hukum ini diambil setelah muncul dugaan adanya praktek jual beli tanah yang tidak diketahui para ahli waris. Menurut Julianta Sembiring, pihaknya telah menerima mandat untuk menelusuri transaksi-transaksi yang tidak sah terkait lahan tersebut.
“Kami bersama ahli waris yang sah, yakni Ibu Cici dan Bu Entin, melakukan pemasangan plang karena sudah terlalu banyak akta jual beli yang muncul tanpa sepengetahuan ahli waris. Kami akan telusuri siapa saja pihak-pihak yang terlibat,” tegas Julianta.
Ia menyebut, sebelum melakukan pemasangan plang, pihaknya telah berkoordinasi dengan lingkungan setempat, dan kini tengah menyusun langkah hukum lanjutan.
Tak hanya itu, sebagai indikasi kuat kepemilikan, di area tanah yang disengketakan juga terdapat makam almarhum Entong bin Rean. Hal ini disebut menjadi salah satu bukti autentik bahwa keluarga ini adalah pemilik sah tanah tersebut.
Julianta, yang juga dikenal sebagai mantan kuasa hukum Mayjen Purn. Kivlan Zen, menyerukan kepada pihak-pihak yang telah membeli tanah tersebut secara tidak sah untuk segera berkoordinasi dengan pihak ahli waris melalui kuasa hukum.
“Kami membuka ruang mediasi. Jika ada pihak yang telah melakukan jual beli di atas tanah ini tanpa keterlibatan ahli waris, silakan datang dan berkoordinasi untuk peninjauan ulang terhadap objek yang dihuni,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menghindari konflik berkepanjangan dan menciptakan kejelasan hukum terkait status kepemilikan lahan. Pihak ahli waris juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dalam proses transaksi tanah, khususnya dengan memastikan legalitas dan keterlibatan seluruh pihak yang berwenang. (AK)