ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, July 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Lindungi Hak Waris, Keluarga Entong bin Rean Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Cibinong

by Redaksi
1 July 2025
in Bogor, Peristiwa
0
Lindungi Hak Waris, Keluarga Entong bin Rean Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Cibinong
          

 

Swara Pendidikan (Bogor) – Dalam upaya menjaga hak atas warisan dan mengantisipasi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, keluarga ahli waris Almarhum Entong bin Rean melakukan pemasangan plang kepemilikan tanah seluas 1.604 m² yang terletak di RT 03 RW 01, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (1/7/2025).

Pemasangan plang ini dilakukan oleh Cici Mintarsih (63), putri ketujuh almarhum, didampingi kakaknya, Entin, dan kuasa hukum keluarga, Julianta Sembiring, SH, yang akrab disapa Bang Alek.

“Tanah ini milik ayah kami, almarhum Entong bin Rean. Kami ingin memastikan agar tanah waris tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” ujar Cici Mintarsih kepada awak media.

BACA JUGA

SK Baru PWI Kota Depok: Tiga Nama Dicoret karena Pelanggaran Organisasi

15 Tahun Berjuang di Kursi Roda, Ahli Waris Tanah Depok Minta Tolong ke Dedi Mulyadi

Angin Puting Beliung Tumbangkan Pohon Besar di Cilangkap, Bangunan Sekolah Tritura Rusak Parah

Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Eselon II, Ini 13 Pejabat Yang Dilantik

Diketahui, almarhum Entong bin Rean memiliki tujuh orang anak, namun kini hanya Cici dan Entin yang masih hidup. Keduanya berharap agar tanah peninggalan orang tua mereka dapat dimanfaatkan sesuai hak oleh para ahli waris.

Langkah hukum ini diambil setelah muncul dugaan adanya praktek jual beli tanah yang tidak diketahui para ahli waris. Menurut Julianta Sembiring, pihaknya telah menerima mandat untuk menelusuri transaksi-transaksi yang tidak sah terkait lahan tersebut.

“Kami bersama ahli waris yang sah, yakni Ibu Cici dan Bu Entin, melakukan pemasangan plang karena sudah terlalu banyak akta jual beli yang muncul tanpa sepengetahuan ahli waris. Kami akan telusuri siapa saja pihak-pihak yang terlibat,” tegas Julianta.

Ia menyebut, sebelum melakukan pemasangan plang, pihaknya telah berkoordinasi dengan lingkungan setempat, dan kini tengah menyusun langkah hukum lanjutan.

Tak hanya itu, sebagai indikasi kuat kepemilikan, di area tanah yang disengketakan juga terdapat makam almarhum Entong bin Rean. Hal ini disebut menjadi salah satu bukti autentik bahwa keluarga ini adalah pemilik sah tanah tersebut.

Julianta, yang juga dikenal sebagai mantan kuasa hukum Mayjen Purn. Kivlan Zen, menyerukan kepada pihak-pihak yang telah membeli tanah tersebut secara tidak sah untuk segera berkoordinasi dengan pihak ahli waris melalui kuasa hukum.

“Kami membuka ruang mediasi. Jika ada pihak yang telah melakukan jual beli di atas tanah ini tanpa keterlibatan ahli waris, silakan datang dan berkoordinasi untuk peninjauan ulang terhadap objek yang dihuni,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menghindari konflik berkepanjangan dan menciptakan kejelasan hukum terkait status kepemilikan lahan. Pihak ahli waris juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dalam proses transaksi tanah, khususnya dengan memastikan legalitas dan keterlibatan seluruh pihak yang berwenang. (AK)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 16

BeritaTerkait

SK Baru PWI Kota Depok: Tiga Nama Dicoret karena Pelanggaran Organisasi
Depok

SK Baru PWI Kota Depok: Tiga Nama Dicoret karena Pelanggaran Organisasi

by Redaksi
18 June 2025
0
0

Swara Pendidikan (Kota Depok)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok...

Read more
15 Tahun Berjuang di Kursi Roda, Ahli Waris Tanah Depok Minta Tolong ke Dedi Mulyadi

15 Tahun Berjuang di Kursi Roda, Ahli Waris Tanah Depok Minta Tolong ke Dedi Mulyadi

12 June 2025
0
Angin Puting Beliung Tumbangkan Pohon Besar di Cilangkap, Bangunan Sekolah Tritura Rusak Parah

Angin Puting Beliung Tumbangkan Pohon Besar di Cilangkap, Bangunan Sekolah Tritura Rusak Parah

8 June 2025
0

Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Eselon II, Ini 13 Pejabat Yang Dilantik

6 June 2025
0

Tak Terima Haknya Diambil, Ahli Waris Cecep Gunawan Tuntut Keadilan ke Pemkot Depok

6 June 2025
0

Nyaris Merembet ke Kelas! Kantin SDN Depok Jaya 1 Terbakar Saat Subuh

5 June 2025
0
Next Post
Daftar Ulang Siswa Baru di SDN Krukut 3 Berlangsung Tertib dan Kondusif

Daftar Ulang Siswa Baru di SDN Krukut 3 Berlangsung Tertib dan Kondusif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In